Ketum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom Angkat Bicara: Program MBG Sebaiknya Diberikan dalam Bentuk Dana atau Mengaktifkan Kembali Kantin Sekolah untuk Mencegah Kebocoran Anggaran

Advertisement

RH TV

Ketum DPP GNI Rules Gajah, S.Kom Angkat Bicara: Program MBG Sebaiknya Diberikan dalam Bentuk Dana atau Mengaktifkan Kembali Kantin Sekolah untuk Mencegah Kebocoran Anggaran

JONNY WIN
Minggu, 28 Juni 2026








Medan, 27 Juni 2026 – Ketua Umum DPP Generasi Negarawan Indonesia (GNI), Rules Gajah, S.Kom, menyampaikan pandangannya terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah muncul berbagai informasi mengenai besaran biaya makanan yang diterima penerima manfaat di sejumlah daerah.





Menurut Rules Gajah, apabila dalam pelaksanaannya terdapat selisih anggaran yang besar sehingga nilai makanan yang diterima hanya berkisar Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme distribusi dan pengelolaan anggaran.

Ia mengusulkan agar pemerintah mempertimbangkan dua alternatif, yakni menyalurkan manfaat dalam bentuk bantuan langsung yang penggunaannya diatur secara akuntabel, atau mengaktifkan kembali kantin-kantin sekolah dengan sistem pengawasan yang ketat sehingga siswa tetap memperoleh makanan bergizi sesuai standar.

> "Program MBG bertujuan meningkatkan gizi anak Indonesia. Jangan sampai anggaran yang sangat besar justru menimbulkan dugaan kebocoran atau penyimpangan. Evaluasi perlu dilakukan agar setiap rupiah benar-benar memberi manfaat kepada peserta didik," ujar Rules Gajah.


Pernyataan tersebut disampaikan sebagai pendapat dan usulan kebijakan di tengah rencana Badan Gizi Nasional (BGN) untuk melakukan penyesuaian sasaran Program MBG mulai tahun 2027. BGN menyatakan evaluasi dilakukan agar intervensi gizi lebih tepat sasaran dengan memprioritaskan ibu hamil, balita, dan kelompok usia yang paling membutuhkan, serta mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Rules Gajah menilai bahwa evaluasi tersebut hendaknya juga mencakup sistem pengadaan, distribusi makanan, serta mekanisme pengawasan terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk penyelenggara dan yayasan pelaksana. Ia menekankan pentingnya transparansi agar program tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

Ia juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan program pendidikan dan pemenuhan gizi harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menegaskan hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan yang mendukung perkembangan dirinya.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengatur upaya peningkatan derajat kesehatan masyarakat, termasuk pemenuhan gizi.

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan keuangan negara.


Rules Gajah juga mendorong agar pengawasan terhadap Program MBG melibatkan berbagai unsur, termasuk aparat pengawas internal pemerintah, lembaga pemeriksa, aparat penegak hukum, serta partisipasi masyarakat dan media, sehingga pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai tujuan.

Di akhir pernyataannya, ia menegaskan bahwa seluruh dugaan penyimpangan anggaran harus dibuktikan melalui proses audit dan penegakan hukum berdasarkan alat bukti yang sah. Menurutnya, Program MBG merupakan program strategis yang bertujuan meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia, sehingga pelaksanaannya harus bebas dari praktik korupsi dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.(Team)