Medan – Sejumlah pekerja di PT GA mengaku dirugikan akibat kebijakan yang diduga dilakukan oleh seorang oknum manajer berinisial An* L*M. Mereka mengaku menerima sanksi hingga pemotongan gaji yang diduga hanya dipicu persoalan parkir sepeda motor di lingkungan perusahaan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, beberapa pekerja disebut tidak diperbolehkan bekerja selama beberapa hari sehingga berimbas pada berkurangnya upah yang mereka terima. Akibat kebijakan tersebut, para pekerja mengaku mengalami kerugian materiil dan merasa mendapat tekanan serta intimidasi.
Sejumlah pekerja berharap instansi terkait, khususnya Dinas Ketenagakerjaan, dapat turun tangan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan apakah tindakan yang diduga dilakukan oknum manajer tersebut telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jika benar terjadi pemotongan upah atau pemberian sanksi tanpa dasar yang jelas, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang mengatur hak pekerja untuk memperoleh perlakuan yang adil serta pembayaran upah sesuai ketentuan.
Selain itu, Pasal 28D ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT GA maupun oknum manajer yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang disampaikan masih berupa dugaan dan perlu dilakukan klarifikasi dari semua pihak terkait guna memperoleh fakta yang berimbang.(AL)

