MEDAN – Keberadaan sebuah bangunan yang sedang dalam proses pengerjaan di wilayah Lingkungan 5, Kelurahan mabar hilir, Kecamatan Medan Deli, menjadi sorotan publik. Bangunan tersebut diduga kuat tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah sebagai syarat mendirikan bangunan sesuai aturan yang berlaku.
Berdasarkan investigasi di lapangan pada 25 Juni 2026, kondisi bangunan tersebut terlihat sebagaimana terdokumentasi dalam image.png.
Terkait temuan ini, pihak awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan (Kepling) 5 guna menanyakan perizinan bangunan tersebut. Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kepling 5 belum memberikan jawaban maupun tanggapan atas konfirmasi yang diajukan.
Sikap bungkam dari pihak perangkat lingkungan ini memicu keresahan, terutama terkait pengawasan ketertiban bangunan di wilayah tersebut.
"Kami meminta kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan untuk segera turun ke lokasi dan melakukan pengecekan langsung terhadap legalitas bangunan ini. Jika terbukti tidak memiliki PBG, maka harus ada tindakan tegas sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku," ujar perwakilan pihak yang menyoroti masalah ini.
Masyarakat berharap pemerintah setempat tidak abai terhadap pengawasan bangunan liar atau bangunan yang tidak mengantongi izin resmi, demi menegakkan aturan tata ruang dan estetika kota.(AL)

