Medan, 28 Juni 2026 – Kasus penganiayaan berulang yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap pacarnya berinisial YTR (29 tahun) di Bandung kembali menjadi sorotan nasional. Pernyataan Komnas Perempuan yang menyatakan perbuatan tersebut belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan definisi Konvensi Menentang Penyiksaan PBB menuai kritik keras dari berbagai elemen masyarakat, termasuk dari pimpinan Generasi Negarawan Indonesia (GNI).
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Generasi Negarawan Indonesia (DPP GNI), Rules Gajah, S.Kom, angkat bicara dengan nada tegas dan penuh keprihatinan menyikapi pernyataan tersebut.
📢 Pernyataan Tegas Ketum DPP GNI
“Benar-benar tidak ada hati nurani seorang pejabat Komnas Perempuan. Bagaimana mungkin perbuatan yang dilakukan selama 3 tahun berturut-turut, yang menyebabkan korban menderita luar biasa hingga cacat seumur hidup, belum dianggap sebagai penyiksaan? Ini sangat menyakitkan dan seolah meremehkan penderitaan yang dialami korban setiap detiknya,” tegas Rules Gajah dalam keterangannya di Medan, Minggu (28/6/2026).
Menurutnya, penderitaan fisik dan batin yang dialami YTR selama bertahun-tahun serta dampak permanen yang harus ditanggung seumur hidup adalah bukti nyata adanya perlakuan yang sangat kejam, tidak manusiawi, dan memenuhi unsur kejahatan luar biasa.
“Sudah selayaknya pelaku dihukum mati atas perbuatannya. Hukuman seberat-beratnya adalah bentuk keadilan bagi korban dan peringatan keras bagi siapa saja yang berani melakukan kekerasan sekejam ini terhadap sesama manusia,” tambahnya.
📄 Fakta Kasus & Pernyataan Komnas Perempuan
Sebelumnya, pada Jumat (26/6/2026), Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa berdasarkan definisi Konvensi Anti-Penyiksaan PBB, suatu perbuatan baru disebut penyiksaan jika memenuhi syarat khusus, antara lain:
- Ditujukan untuk menimbulkan kesakitan luar biasa guna tujuan tertentu (seperti memaksa pengakuan atau diskriminasi)
- Melibatkan keterlibatan atau pembiaran oleh aparat/negara
Meskipun demikian, Komnas Perempuan tetap menilai perbuatan Taufik Hidayat sebagai dugaan penganiayaan berat yang dilakukan secara berulang dan terencana, yang mengakibatkan korban mengalami disabilitas permanen. Lembaga tersebut juga mendorong pembuatan visum etik yang menyeluruh untuk memperkuat pembuktian hukum agar pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk melalui Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
⚖️ Pandangan Hukum & Tuntutan Keadilan
Rules Gajah menegaskan bahwa meskipun secara definisi konvensi internasional memiliki syarat teknis tertentu, namun dari sisi kemanusiaan dan hukum nasional, kejahatan yang menimbulkan penderitaan berkepanjangan dan cacat permanen sudah seharusnya dipandang sebagai kejahatan yang sangat berat.
“Negara dan lembaga yang diberi amanah melindungi perempuan harus berpihak pada keadilan yang sesungguhnya, bukan sekadar berpegang pada definisi sempit yang seolah melepaskan pelaku dari jeratan hukuman yang setimpal. Korban telah kehilangan masa depan dan kualitas hidupnya selamanya,” ujarnya.
GNI juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelesaikan perkara ini dengan teliti, cepat, dan tegas. Seluruh bukti serta dampak penderitaan korban harus menjadi dasar utama dalam menjatuhkan vonis yang tidak hanya memberikan keadilan bagi YTR, tetapi juga melindungi masyarakat luas dari pelaku kekerasan berulang.
Organisasi yang dipimpinnya siap mendukung upaya pemenuhan keadilan bagi korban dan mengawasi jalannya proses hukum agar berjalan transparan sesuai prinsip Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
(TIM)

