Ketua PROWAN Jonni Kenro SH Angkat Bicara Dugaan Fasilitas Khusus Tahanan Korupsi di Rutan Kelas I A Medan
Medan, 1 April 2026 – Ketua PROWAN (Profesional Online Wartawan Nasional), Jonni Kenro, SH, angkat bicara terkait mencuatnya dugaan pemberian fasilitas khusus terhadap seorang terdakwa kasus korupsi bernilai ratusan miliar rupiah di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Tanjung Gusta Medan.
Jonni Kenro menyampaikan pernyataannya saat ditemui awak media di kantornya yang beralamat di Jalan Cempaka Raya No.96, Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia. Dalam keterangannya, ia menilai apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka sudah sewajarnya Kepala Rutan Kelas I A Medan dicopot dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab moral dan administratif.
Menurut Jonni, lembaga pemasyarakatan seharusnya menjadi tempat pembinaan yang menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kesetaraan hukum, bukan justru menjadi tempat yang memberikan kenyamanan berlebih kepada pelaku tindak pidana korupsi.
"Kalau memang benar ada tahanan kasus korupsi yang mendapatkan fasilitas khusus seperti kamar ber-AC dan perlakuan istimewa, saya rasa sudah wajar dan pantas jika Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan dicopot dari jabatannya. Ini demi menjaga marwah institusi pemasyarakatan," tegas Jonni Kenro.
Soroti Prinsip Keadilan Hukum
Jonni juga menegaskan bahwa penegakan hukum harus berjalan secara adil tanpa membedakan status sosial maupun latar belakang ekonomi seseorang. Ia mengingatkan bahwa praktik diskriminasi dalam penahanan hanya akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.
Ia juga mengaitkan persoalan ini dengan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dimana masyarakat berhak mengetahui transparansi tata kelola lembaga negara, termasuk lembaga pemasyarakatan.
"Publik berhak tahu bagaimana sistem pengawasan di dalam rutan berjalan. Jika ada dugaan penyimpangan, maka harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi dan krisis kepercayaan," ujarnya.
Dugaan Fasilitas Khusus Tahanan Korupsi
Sebelumnya, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) menyoroti dugaan adanya fasilitas khusus yang diterima terdakwa kasus korupsi sebesar Rp231,8 miliar, Topan Obaja Putra Ginting, selama menjalani masa penahanan di Rutan Kelas I A Medan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun AKTA, terdakwa disebut ditempatkan di Blok C dengan fasilitas kamar berpendingin udara (AC) serta diduga tidak mendapatkan pengawasan ketat sebagaimana tahanan lainnya. Bahkan, muncul dugaan adanya biaya sekitar Rp10 juta per bulan yang dibayarkan untuk memperoleh fasilitas tersebut.
Selain itu, AKTA juga menerima informasi bahwa pintu sel tahanan yang bersangkutan diduga tidak selalu dalam kondisi terkunci selama 24 jam, sehingga memunculkan pertanyaan serius mengenai standar pengamanan yang seharusnya diterapkan.
Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Arigusti, menilai jika dugaan tersebut benar, maka hal tersebut merupakan bentuk ketimpangan perlakuan hukum yang sangat mencederai rasa keadilan masyarakat.
"Penahanan itu adalah pembatasan kebebasan. Kalau justru ada kenyamanan berlebih yang diberikan kepada terdakwa korupsi, ini jelas melukai rasa keadilan masyarakat," ujarnya.
Desak Pemeriksaan dan Sidak
AKTA mendesak sejumlah lembaga untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan, antara lain:
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak)
- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap terdakwa korupsi
- Ombudsman RI untuk menyelidiki kemungkinan adanya maladministrasi dalam tata kelola rutan
Menurut Arigusti, praktik pemberian fasilitas khusus kepada tahanan kasus korupsi bukanlah isu baru dan sering kali terjadi akibat lemahnya pengawasan internal serta tidak tegasnya sanksi terhadap oknum yang terlibat.
"Kalau ini terus dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan semakin menurun. Koruptor tidak boleh diperlakukan seperti tamu kehormatan di dalam penjara," tegasnya.
Harapan Evaluasi Menyeluruh
Menutup pernyataannya, Jonni Kenro berharap agar kasus ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh bagi Kementerian terkait dan jajaran pemasyarakatan untuk memperbaiki sistem pengawasan di dalam rutan, termasuk memperketat pengawasan terhadap potensi praktik-praktik penyimpangan.
Ia juga meminta agar aparat penegak hukum bertindak tegas jika ditemukan pelanggaran, demi menjaga integritas hukum dan memastikan tidak ada perlakuan istimewa terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
"Hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Siapapun yang melanggar aturan harus ditindak tegas, termasuk jika ada oknum petugas yang terlibat," tutup Jonni Kenro.(TIM)







0 Komentar