Diduga Milik Oknum Berinisial AC, Mafia BBM Berkedok Bengkel di Deli Serdang Kembali Beroperasi: Di Mana APH?

Advertisement

Diduga Milik Oknum Berinisial AC, Mafia BBM Berkedok Bengkel di Deli Serdang Kembali Beroperasi: Di Mana APH?

JONKEY
Kamis, 21 Mei 2026



DELI SERDANG – Aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat diduga kembali marak di wilayah hukum Kabupaten Deli Serdang. Berdasarkan laporan dan informasi valid yang dihimpun dari masyarakat baru-baru ini, sebuah armada truk tangki yang diduga kuat sebagai pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dengan tulisan "TRANSPORTER" terpantau kembali bebas berlalu-lalang beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Menurut sumber di lapangan, bisnis gelap yang terorganisir ini diduga kuat dikomandoi oleh seorang oknum berinisial AC. Guna mengelabui pandangan publik dan menghindari perhatian aparat, aktivitas penimbunan atau transaksi BBM ilegal tersebut sengaja disamarkan dengan berkedok sebagai sebuah bengkel.

Praktik "kucing-kucingan" yang dilakukan oleh mafia BBM ini jelas memicu kegeraman luar biasa dari warga sekitar. Masyarakat menilai, operasi ilegal yang sempat meredup kini kembali beraktivitas dengan rasa percaya diri yang tinggi, seolah-olah kebal terhadap hukum yang berlaku di negeri ini.

Menantang Nyali Aparat Penegak Hukum (APH)

Kembalinya operasional truk tangki bermuatan BBM yang diduga ilegal ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Kemana Aparat Penegak Hukum (APH) setempat? Apakah hukum di Kabupaten Deli Serdang begitu tumpul ketika berhadapan dengan oknum pengusaha hitam berinisial AC? Ataukah ada unsur pembiaran yang sengaja dipelihara di balik layar?

Masyarakat mendesak keras agar Kepolisian Sektor (Polsek) setempat, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan / Kepolisian Resor (Polres) Deli Serdang, hingga Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) tidak menutup mata dan segera mengambil tindakan konkret. Publik tidak butuh sekadar janji manis atau patroli formalitas, melainkan tindakan tegas berupa penggerebekan, penyitaan armada, dan penangkapan aktor intelektual di balik bisnis haram ini.

"Kami meminta dengan tegas agar Kapolda Sumatera Utara segera turun tangan membersihkan praktik mafia BBM berkedok bengkel ini. Jangan biarkan marwah institusi kepolisian tercoreng dan dianggap kalah oleh kekuatan oknum mafia seperti AC," ujar salah satu perwakilan warga yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.

Ancaman Pidana Menanti
Jika dugaan ini terbukti benar, tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM ilegal merupakan pelanggaran berat terhadap Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

Masyarakat kini menunggu komitmen nyata dari aparat penegak hukum. Jika dalam beberapa hari ke depan tidak ada tindakan nyata dan tegas terhadap gudang berkedok bengkel milik AC tersebut, maka wajar jika publik berasumsi bahwa penegakan hukum atas kasus mafia BBM di Deli Serdang telah "masuk angin".(AL)