Ombudsman Sumut Dinilai Tak Sentuh Inti Laporan: Perintah Sekda 2025 Tak Dijalankan, Rujukan Justru ke Kejadian 2023

Advertisement

Ombudsman Sumut Dinilai Tak Sentuh Inti Laporan: Perintah Sekda 2025 Tak Dijalankan, Rujukan Justru ke Kejadian 2023

JONNI NESTAFA
Rabu, 06 Mei 2026


Deli Serdang, Sumatera Utara – Penanganan laporan masyarakat oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara kembali menuai sorotan. Seorang warga sekaligus pelapor, Irpan Limbong, menilai bahwa respons Ombudsman tidak menyentuh substansi utama laporan terkait dugaan maladministrasi dalam sengketa tanah di Kecamatan Percut Sei Tuan.
‎Laporan tersebut secara tegas menyoroti tidak dilaksanakannya perintah Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Deli Serdang tahun 2025, yang menginstruksikan agar dilakukan mediasi ulang atas sengketa tanah yang dilaporkan.
‎Namun, dalam surat perkembangan laporan tertanggal 4 Mei 2026, Ombudsman justru merujuk pada peristiwa mediasi tahun 2023, yang menurut pelapor tidak relevan dengan pokok persoalan.
‎“Yang kami laporkan adalah tidak dijalankannya perintah Sekda tahun 2025. Tapi yang dijadikan dasar justru kejadian tahun 2023. Ini jelas berbeda konteks,” ujar Irpan.

‎Surat Kecamatan Bukan Bukti Pelaksanaan Perintah
‎Berdasarkan dokumen yang diperoleh, Kecamatan Percut Sei Tuan memang telah mengirimkan surat kepada Sekretariat Daerah pada 27 April 2026. Namun, isi surat tersebut bukan laporan pelaksanaan mediasi, melainkan hanya berupa penyampaian permasalahan dan klarifikasi administratif.
‎Dalam surat tersebut, pihak kecamatan hanya menjelaskan bahwa mereka:
‎Telah dua kali menyurati Kepala Desa Tanjung Rejo;
‎Meminta penjelasan dari pihak desa;
‎Meneruskan jawaban dari Kepala Desa.
‎Tidak terdapat satu pun keterangan bahwa:
‎Mediasi ulang telah dilaksanakan;
‎Perintah Sekda telah dijalankan secara nyata.
‎Dengan demikian, surat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai pelaksanaan perintah Sekda, melainkan hanya bentuk komunikasi administratif.
‎Diduga Terjadi Maladministrasi
‎Irpan menegaskan bahwa perintah Sekda merupakan instruksi administratif yang wajib dilaksanakan, bukan sekadar ditindaklanjuti dengan surat-menyurat.
‎“Kalau hanya menyurati desa lalu berhenti, itu bukan menjalankan perintah. Itu menghindari kewajiban,” tegasnya.
‎Ia menilai kondisi ini mengarah pada dugaan maladministrasi, antara lain:
‎Tidak dilaksanakannya kewajiban hukum;
‎Penundaan berlarut;
‎Tindakan tidak patut dalam pelayanan publik.
‎Ombudsman Dinilai Abaikan Substansi
‎Lebih lanjut, Irpan juga menyoroti sikap Ombudsman yang dinilai tidak memberikan penilaian substansial atas inti laporan.
‎Saat dimintai klarifikasi lanjutan terkait:
‎Penilaian atas tidak dijalankannya perintah Sekda;
‎Relevansi rujukan peristiwa tahun 2023;
‎Ada atau tidaknya unsur maladministrasi;
‎Pihak Ombudsman hanya menjawab bahwa seluruh tanggapan telah tercantum dalam surat sebelumnya, tanpa memberikan penjelasan tambahan.
‎“Kami melihat tidak ada pendalaman substansi. Padahal ini menyangkut kewajiban administratif yang jelas,” ujar Irpan.
‎Minta Kepastian dan Transparansi
‎Menurut Irpan, kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan berpotensi melemahkan fungsi pengawasan pelayanan publik yang seharusnya dijalankan Ombudsman.
‎Ia berharap agar Ombudsman dapat:
‎Memberikan penilaian yang objektif dan substansial;
‎Menjawab pokok laporan secara langsung;
‎Menjamin transparansi dalam penanganan pengaduan masyarakat.
‎Hingga berita ini diturunkan, pihak Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara belum memberikan tanggapan tambahan atas pertanyaan substansial yang diajukan.(Team)