MEDAN, SUMATERA UTARA – Keresahan menyelimuti warga di kawasan Jalan K.L. Yos Sudarso, Pekan Labuhan, Medan Labuhan. Sebuah gudang yang diduga kuat menjadi tempat penampungan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal kembali menjadi sorotan publik lantaran tetap beroperasi bebas tanpa tersentuh penegakan hukum.
Gudang yang disebut-sebut dikelola oleh individu berinisial AS alias Andre ini dilaporkan beraktivitas hampir setiap hari. Berdasarkan pantauan di lapangan dan laporan warga sekitar, sejumlah kendaraan tangki bermuatan besar serta truk terlihat rutin keluar-masuk lokasi dengan muatan solar dalam jumlah besar.
"Sudah lama itu bang beroperasi. Hampir tiap hari ada mobil keluar masuk, tapi seperti tidak pernah tersentuh hukum," ujar salah seorang warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.
Dampak Lingkungan dan Ancaman Bahaya
Selain aktivitas yang mencurigakan, warga juga mengeluhkan dampak negatif langsung terhadap lingkungan tempat tinggal mereka. Bau menyengat khas solar kerap tercium hingga ke pemukiman, dan muncul dugaan adanya limbah sisa yang dibuang langsung ke parit sekitar.
Lebih jauh, warga mengkhawatirkan risiko keamanan fatal seperti kebakaran. Mengingat lokasi tersebut berada di area pemukiman, aktivitas penimbunan BBM tanpa standar keamanan resmi dianggap sebagai "bom waktu" yang mengancam nyawa warga.
Desakan Terhadap Aparat Penegak Hukum (APH)
Meskipun praktik ini berlangsung cukup lama dan terbilang terbuka, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian maupun instansi terkait. Kondisi ini memicu spekulasi di tengah masyarakat mengenai adanya oknum yang membentengi atau melindungi praktik ilegal tersebut sehingga terkesan "kebal hukum".
Pengamat sosial menilai bahwa praktik penimbunan dan distribusi BBM ilegal tidak hanya merugikan negara secara ekonomi melalui penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan publik.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepelola gudang maupun pihak berwenang mengenai legalitas aktivitas di lokasi tersebut. Masyarakat berharap Polda Sumatera Utara dan instansi terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik ilegal ini demi tegaknya keadilan dan keamanan warga.(AL)







0 Komentar