Pembangunan Ruko di Jalan Rumah Potong Hewan Diduga Tak Kantongi PBG, Satpol PP Medan Diminta Bertindak Tegas

Advertisement

Pembangunan Ruko di Jalan Rumah Potong Hewan Diduga Tak Kantongi PBG, Satpol PP Medan Diminta Bertindak Tegas

JONNI NESTAFA
Kamis, 07 Mei 2026


MEDAN – Praktik pembangunan bangunan gedung yang mengabaikan regulasi kembali ditemukan di Kota Medan. Sebuah proyek pembangunan ruko yang berlokasi di Jalan Rumah Potong Hewan (Bakaran Batu), Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, diduga kuat beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Rabu, 6 Mei 2026, proyek bangunan yang berada tepat di pinggir jalan lintas tersebut terus berjalan tanpa adanya papan informasi PBG yang dipasang di lokasi proyek. Hal ini jelas melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Kangkangi Perda dan Estetika Kota
Keberadaan bangunan yang diduga ilegal ini memicu sorotan tajam dari warga sekitar dan pengamat tata ruang. Selain berpotensi merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, pengabaian izin ini dianggap sebagai bentuk pembangkangan terhadap semangat Wali Kota Medan dalam menata estetika dan ketertiban kota.

"Setiap bangunan yang berdiri di Medan wajib memiliki izin yang jelas. Jika dibiarkan tanpa tindakan tegas, ini akan menjadi preseden buruk. Jangan sampai ada 'main mata' antara pemilik bangunan dengan oknum pengawas di lapangan," ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Desakan kepada Instansi Terkait
Hingga berita ini diturunkan, tidak terlihat adanya tanda-tanda pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan maupun pihak Kecamatan setempat.
Masyarakat mendesak agar:

1. Satpol PP Kota Medan segera turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan atau penghentian sementara aktivitas pembangunan.

2. Dinas PKPCKTR melakukan verifikasi lapangan terkait status perizinan bangunan tersebut.

3. Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja aparat kewilayahan (Camat dan Lurah) yang terkesan tutup mata terhadap bangunan yang diduga tak berizin di wilayah kerja mereka.

Ketegasan pemerintah sangat dinantikan agar supremasi hukum di Kota Medan tetap terjaga dan tidak ada lagi pemilik modal yang merasa "kebal hukum" dengan membangun tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.(AL)