DELI SERDANG – Lemahnya pengawasan terhadap regulasi pendirian bangunan di Kabupaten Deli Serdang kembali menjadi sorotan. Pasalnya, ditemukan banyaknya proyek pembangunan hunian maupun gedung komersial yang berdiri kokoh tanpa memajang papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fenomena "bangunan liar" ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas kinerja Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta instansi penegak perda terkait.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tepatnya di kawasan Gang Mawar 3, Percut Sei Tuan, sebuah proyek pembangunan rumah tinggal terlihat sedang dikerjakan secara masif tanpa adanya plang PBG yang terpasang di lokasi proyek. Padahal, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, setiap aktivitas pembangunan wajib memiliki izin yang jelas sebagai bentuk kepatuhan terhadap tata ruang dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Pemilik Sulit Ditemui, Tukang Bungkam
Saat mencoba melakukan konfirmasi di lokasi pembangunan pada Jumat (20/02/2026), awak media tidak berhasil menemui pemilik bangunan. Salah satu pekerja bangunan di lokasi tampak enggan memberikan informasi detail mengenai legalitas bangunan tersebut.
"Datang saja lagi sore Pak, soalnya pemilik rumah tidak ada di tempat," ujar salah satu tukang kepada awak media sembari melanjutkan pekerjaannya.
Mendesak Tindakan Tegas dari Dinas Terkait
Ketidakhadiran plang PBG di lokasi proyek ini menjadi indikasi kuat adanya upaya penghindaran retribusi daerah dan pengabaian terhadap rencana tata ruang wilayah. Kondisi yang marak terjadi di berbagai titik di Deli Serdang ini menimbulkan kesan adanya "pembiaran" oleh oknum-oknum berwenang.
Masyarakat dan rekan-rekan media mendesak agar:
1. Dinas Perkim Deli Serdang segera turun ke lapangan untuk melakukan verifikasi data bangunan di wilayah Percut Sei Tuan dan sekitarnya.
2. Satpol PP Deli Serdang melakukan tindakan tegas berupa penghentian sementara aktivitas pembangunan yang tidak memiliki izin resmi.
3. Bupati Deli Serdang mengevaluasi kinerja jajaran dinas terkait yang dinilai kecolongan atau bahkan tutup mata terhadap maraknya bangunan tanpa PBG.
"Jika ini dibiarkan terus-menerus, maka kewibawaan pemerintah daerah dipertaruhkan. Kemana fungsi pengawasan Dinas Perkim Deli Serdang? Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan," ungkap salah satu warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Perkim Kabupaten Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait menjamurnya bangunan tanpa izin di wilayah tersebut.(AL)






0 Komentar