Bangunan Diduga Tanpa PBG di Jalan Bilal Marak, Nama "Samsuir" Disebut Sebagai Beking: Dinas Perkim Medan Didesak Bertindak Tegas

Advertisement

Bangunan Diduga Tanpa PBG di Jalan Bilal Marak, Nama "Samsuir" Disebut Sebagai Beking: Dinas Perkim Medan Didesak Bertindak Tegas

JONNI FOUR
Rabu, 29 April 2026


MEDAN, SUMATERA UTARA – Praktik pembangunan tanpa mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kembali mencuat di wilayah Medan Timur. Berdasarkan temuan lapangan di kawasan Jalan Bilal, Kecamatan Medan Timur, sebuah proyek bangunan terlihat terus berjalan meski diduga kuat tidak memiliki izin resmi dari pemerintah kota.

Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat terkait penataan ruang dan kepatuhan terhadap regulasi daerah. Ironisnya, dalam penelusuran di lapangan, muncul satu nama berinisial Samsuir yang disebut-sebut menjadi sosok yang mem-backup atau membentengi jalannya proyek ilegal tersebut dari sentuhan hukum.


Dugaan Pelanggaran dan Intervensi
Pembangunan gedung yang berlokasi di koordinat Lat 3.622577, Long 98.687237 tersebut terpantau masih dalam tahap konstruksi struktur beton (tiang kolom). Tidak terlihat adanya papan IMB atau PBG yang seharusnya dipasang di lokasi proyek sebagai bentuk transparansi publik sebagaimana diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

"Kami menyayangkan jika benar ada oknum bernama Samsuir yang digunakan untuk menakut-nakuti petugas atau masyarakat agar bangunan liar ini tetap berdiri. Hukum tidak boleh kalah oleh individu," ujar perwakilan warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan.


Tuntutan Terhadap Instansi Terkait
Merespons temuan ini, kami mendesak langkah konkret dari pemerintah:

1. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan: Segera turun ke lokasi untuk melakukan verifikasi izin. Jika terbukti melanggar, segera keluarkan surat peringatan dan lakukan penyegelan.

2. Satpol PP Kota Medan: Sebagai penegak Perda, Satpol PP harus bertindak berani tanpa pandu bulu, terlepas dari siapa pun yang berada di belakang proyek tersebut.

3. Wali Kota Medan: Kami meminta Bapak Wali Kota untuk mengevaluasi kinerja aparat di tingkat kecamatan dan kelurahan yang diduga melakukan pembiaran terhadap maraknya bangunan liar di Jalan Bilal.

Pernyataan Penutup
Keberadaan bangunan tanpa PBG tidak hanya merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi, tetapi juga berpotensi merusak estetika kota dan membahayakan keselamatan lingkungan sekitar. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada tindakan nyata dari pihak berwenang.(AL)