MEDAN TIMUR – Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Bilal Ujung Kelurahan Pulau Brayan Darat 2, Kecamatan Medan Timur, disorot lantaran diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pantauan awak media di lapangan pada Rabu (29/04/2026), tidak terlihat adanya plang izin PBG yang dipasang di area proyek sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan, awak media bertemu langsung dengan pengawas lapangan dan orang lapangan langsung mengarahkan langsung saja itu pemiliknya Tekun Jaya Service Dalam percakapan tersebut, pemilik sempat berkelakar mengenai banyaknya rekan media yang datang memantau lokasi tersebut.
"Alasan Kendala Administratif
Kepada awak media, pemilik bangunan mengakui bahwa izin PBG untuk bangunan tersebut memang belum terbit. Ia mengklaim pihaknya telah berupaya menempuh jalur resmi selama dua bulan terakhir, namun prosesnya hingga kini masih menggantung di dinas terkait.
"Saya sudah mengurus surat izin PBG, melalui biro jasa namanya Nico, tetapi hingga kini belum juga selesai ijinnya ," ungkapnya dengan nada kecewa.
"Saya sudah berusaha menjadi warga negara yang baik dengan mengurus izin,"cetusnya
Pelanggaran Aturan Pembangunan
Secara regulasi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, setiap pembangunan fisik gedung diwajibkan memiliki PBG sebelum pengerjaan dimulai. Plang izin berfungsi sebagai bentuk transparansi publik bahwa bangunan tersebut telah sesuai dengan zonasi dan standar keamanan.
Meski pemilik mengaku sedang dalam proses pengurusan, aturan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh berjalan sebelum dokumen perizinan resmi keluar. Aktivitas fisik yang terus berlanjut tanpa PBG dan KRK ini berisiko memicu tindakan tegas dari dinas terkait, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian paksa kegiatan (penyegelan).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait di lingkungan Pemko Medan guna mempertanyakan kendala perizinan yang dialami serta status legalitas bangunan tersebut.
Lebih lanjut orang yang dimaksud oleh pemilik bangunan, Nico orang biro jasa berulang kali di konfirmasi wartawan melalui WhatsApp pribadinya hingga berita ini di publikasihkan nico belum memberikan jawaban.(AL)

