Tanah Karo, Sumatera Utara – Kawasan Pemandian Air Panas Si Debu-Debu kini tengah mendapat sorotan dari masyarakat dan pengunjung. Hal ini terkait dengan aktivitas pengutipan biaya retribusi di malam hari yang dinilai masih memerlukan penataan dan transparansi yang lebih baik.
Berdasarkan temuan di lapangan sebagaimana terlihat pada image.png, pengunjung dikenakan biaya sebesar Rp10.000 per orang untuk memasuki kawasan tersebut pada malam hari. Namun, banyak pengunjung mengeluhkan ketiadaan karcis resmi sebagai bukti transaksi yang sah. Kondisi ini menimbulkan ketidaknyamanan bagi para wisatawan yang mengharapkan prosedur resmi dalam pengelolaan destinasi wisata.
Harapan Perbaikan Tata Kelola
Masyarakat yang berkunjung ke Si Debu-Debu berharap agar Pemerintah Kabupaten Karo dapat melakukan peninjauan kembali terkait mekanisme pemungutan retribusi di lapangan. Penataan yang lebih transparan dan profesional sangat dibutuhkan agar sektor pariwisata, yang menjadi salah satu kebanggaan daerah, dapat terus berkembang dan memberikan rasa aman bagi pengunjung.
"Kami berharap Pemerintah Kabupaten Karo, dan jika diperlukan dukungan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bisa segera turun ke lapangan untuk menertibkan mekanisme ini. Tujuannya sederhana: agar ada kepastian aturan, transparansi bagi pengunjung, dan pengelolaan yang lebih profesional," ujar perwakilan warga.
Demi Masa Depan Pariwisata Sumatera Utara
Keberadaan destinasi wisata seperti Si Debu-Debu memiliki potensi ekonomi yang besar bagi masyarakat lokal. Oleh karena itu, masyarakat mendesak agar pemerintah daerah dapat mengambil langkah nyata berupa:
• Audit dan Penertiban: Melakukan pemeriksaan terhadap sistem pemungutan retribusi yang berlangsung agar sesuai dengan aturan daerah yang berlaku.
• Penyediaan Karcis Resmi: Memastikan setiap transaksi di lokasi wisata dilengkapi dengan karcis resmi yang dapat dipertanggungjawabkan masuk ke dalam kas daerah.
• Koordinasi Lintas Sektor: Melibatkan dinas terkait untuk memastikan operasional wisata berjalan sesuai standar pelayanan publik yang nyaman bagi wisatawan.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat mengakhiri kebingungan pengunjung dan memperkuat citra positif wisata Si Debu-Debu sebagai destinasi yang ramah, tertib, dan dikelola dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.(AL)

