Medan - Dugaan Penyimpangan SPPG dan Monopoli Pengelolaan oleh Satu Oknum
Ketua Prowan (Profesionalisme Online Wartawan Nasional), Jonni Kenro, menyampaikan keprihatinan serius terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Berdasarkan temuan langsung dari salah satu sekolah, porsi makanan yang diklaim sebagai makanan bergizi dinilai tidak layak dan tidak sepadan dengan nilai Rp10.000 per porsi yang telah ditetapkan.
"Temuan ini sudah sangat layak untuk ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh instansi terkait."
— Jonni Kenro, Ketua Prowan
Dugaan Penyimpangan Pengelolaan SPPG
Prowan menegaskan bahwa dua temuan utama telah teridentifikasi secara nyata di lapangan: pertama, ketidaklayakan porsi makanan yang tidak sesuai dengan anggaran yang dialokasikan; dan kedua, dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Satu Orang Kendalikan 42 SPPG: Indikasi Monopoli Berbahaya
Yang lebih mengejutkan, belakangan terungkap bahwa seluruh SPPG tersebut dikendalikan dan dikelola oleh satu orang berinisial RB. Individu tersebut diketahui mengelola tidak kurang dari 42 SPPG sekaligus, sebagaimana yang telah diterbitkan oleh beberapa laman berita online, sebuah fakta yang menimbulkan pertanyaan besar soal transparansi, akuntabilitas, dan konflik kepentingan dalam program strategis nasional ini.
Jonni Kenro menyimpulkan bahwa pola semacam ini sangat rawan terhadap praktik kecurangan sistematis: "Dari temuan tersebut dapat disimpulkan terjadinya banyak kejanggalan dan kecurangan untuk meraup untung yang lebih besar, namun merugikan negara."
Prowan Desak Penyelidikan Segera
Berdasarkan seluruh temuan di atas, Prowan secara resmi mendesak instansi terkait — termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan aparat penegak hukum — untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh dan transparan atas pengelolaan program MBG, khususnya terkait pengelolaan SPPG oleh inisial RB.(Team)

