MAKLUMAT BUMI MELAYU II: SUMPAH MENGEMBALIKAN TANAH KEPADA TUANNYA DAN MENGADILI YANG MERAMPAS
Medan, 11 Juni 2026 – Sejumlah tokoh masyarakat Melayu dari berbagai organisasi berkumpul di Sekretariat Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI), Jalan Pepaya Nomor 24–26, guna merumuskan langkah konkret dalam upaya menyelamatkan tanah ulayat dan mengawal keadilan atas aset negara. Pertemuan ini melahirkan Maklumat Bumi Melayu II, yang menjadi kelanjutan dari kesepakatan sebelumnya pada acara Halal Bi Halal 12 April 2026 yang diselenggarakan di bawah payung Majelis Adat dan Budaya Melayu Indonesia (MABMI), Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (ISMI), dan Gabungan Masyarakat Indonesia (GAMI).
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal ISMI, Assoc. Prof. Dr. Yanhar Jamaluddin, MAP, menyampaikan bahwa pertemuan ini bukan sekadar pertemuan biasa, melainkan wujud kesadaran sejarah dan tanggung jawab generasi masa kini.
“Tanah Melayu bukan sekadar sebidang tanah. Ia adalah amanah darah, keringat, dan doa para Sultan, nenek moyang, serta pejuang yang gugur menjaga marwahnya. Namun hari ini, amanah itu seolah dirobek. Tanah ulayat digusur atas nama investasi, surat hak Grant Sultan dicabut atau diubah statusnya atas nama sertifikasi, dan aset negara dijual dengan harga murah seolah barang dagangan biasa atas nama privatisasi. Oleh karena itu kami berkumpul, bukan hanya untuk berteriak, melainkan untuk bersumpah menjaga apa yang menjadi hak milik bangsa dan adat,” tegasnya.
✊ PRINSIP: TIDAK ADA SEJENGKAL PUN TANAH MELAYU BOLEH DIRAMPAS
Pertemuan tersebut menegaskan sikap tegas: seluruh tanah adat, tanah ulayat Melayu, termasuk tanah yang memiliki dokumen sejarah berupa Grant Sultan, wajib dijaga keberadaannya dan tidak boleh berpindah tangan tanpa persetujuan yang sah sesuai hukum adat dan peraturan perundang-undangan.
“Prinsip kami jelas: selama ada napas orang Melayu, selama itu pula tanah tidak boleh berpindah tangan tanpa izin tuannya,” ujar Penasehat ISMI sekaligus Penasehat MABMI, Dr. H. Sakhyan Asmara, M.SP.
Ia menambahkan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah melakukan inventarisasi lengkap dan pemetaan menyeluruh atas seluruh lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat atau tanah adat yang saat ini diduga dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak memiliki hak sah.
Selain itu, akan dijalin komunikasi yang lebih erat dan intensif dengan seluruh Kesultanan Melayu yang ada di wilayah Sumatera Timur. “Tanpa restu dan persetujuan Sultan, tanah Melayu ibarat tubuh tanpa kepala. Kami harus bersatu dan memiliki visi yang sama, agar tanah warisan ini tidak tercerai-berai di tangan pihak yang tidak bertanggung jawab,” lanjutnya.
Untuk memperluas jangkauan informasi dan kesadaran, Maklumat ini akan disosialisasikan secara luas dengan cara memasang poster, spanduk, dan baliho di ruang publik, kantor instansi pemerintah, serta kantor penegak hukum. Hal ini dimaksudkan agar aparat penegak hukum, pelaku usaha, maupun pihak yang dikenal sebagai mafia tanah menyadari bahwa masyarakat Melayu sudah bangun dan siap mengawal hak-haknya.
“Kami ingin memastikan hukum tertulis tidak sampai menindas hukum yang hidup di tengah masyarakat. Keadilan harus berpihak pada kebenaran dan hak sejarah,” tegas Mayjen TNI (Purn) M. Hasyim dalam kesempatan itu.
⚖️ MENDUKUNG LANGKAH BANDING SEBAGAI BENTUK PERJUANGAN HUKUM
Menyikapi perkembangan kasus pengalihan aset PTPN I Regional I yang digunakan untuk pembangunan kawasan perumahan Citraland dan keputusan Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan empat orang terdakwa, organisasi yang tergabung dalam pertemuan ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk mengajukan banding.
“Bagi kami, langkah mengajukan banding ini adalah bentuk perjuangan atau jihad menegakkan keadilan. Vonis bebas yang dijatuhkan itu terasa melukai rasa keadilan masyarakat luas. Aset PTPN adalah tanah tumpah darah dan sumber kehidupan rakyat. Jika dijual dengan harga yang tidak wajar atau tanpa prosedur yang benar, itu sama saja dengan mengkhianati hak anak cucu di masa depan,” ujar Ade Darmawan, Ketua Departemen OKHL PB ISMI.
Mereka berjanji akan terus mengawal proses hukum ini hingga putusan akhir di tingkat pengadilan yang lebih tinggi. “Koruptor tanah harus sadar: orang Melayu tidak melupakan sejarah dan tidak akan memaafkan pengkhianatan terhadap tanah warisan leluhur,” tambahnya.
🛡️ MEMBANGUN BENTENG HUKUM DAN EKONOMI MELAYU
Sebagai langkah jangka panjang, pertemuan ini juga menyepakati pembentukan dua lembaga strategis:
1. Tim Advokasi Tanah Melayu – Terdiri dari tenaga hukum, akademisi, serta tetua adat. Tim ini bertugas mendampingi warga masyarakat yang menghadapi kasus sengketa tanah atau penggusuran, serta memberikan pendampingan hukum agar hak-hak mereka dapat dipertahankan.
2. Bank Tanah Melayu – Sebuah lembaga pengelola aset tanah secara kolektif dan produktif. Tujuannya agar tanah ulayat tidak perlu dijual untuk mendapatkan keuntungan, melainkan dikelola secara baik sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk memajukan bidang pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan masyarakat Melayu secara berkelanjutan.
“Kami sadar bahwa melawan mafia tanah bukan hal yang mudah, sama beratnya seperti perjuangan melawan penjajah dahulu. Namun kami berpegang teguh: jika negara terasa abai, maka adat yang akan bicara. Jika hukum terasa buta, maka kami yang akan terus mengawalnya sampai keadilan tercapai,” pungkas Ade Darmawan.
Pertemuan ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain:
- Prof. Dr. Djohar Arifin Husin
- Mayjen TNI (Purn) M. Hasyim
- Dr. H. Sakhyan Asmara, M.SP
- Assoc. Prof. Dr. Yanhar Jamaluddin, MAP
- Ade Darmawan, S.Sos.
- Abdul Hafiz, S.Ag., MA.
- Ir. Abdul Aziz
- Johan Merdeka
- H. Nuar Erde, SE
Diterbitkan oleh:
Sekretariat Bersama
MABMI – ISMI – GAMI
Tanggal: Kamis, 11 Juni 2026

