MEDAN – Masyarakat Kota Medan kini semakin dimudahkan dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Tanpa harus mendatangi kantor Satpas, warga dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Medan di sejumlah lokasi strategis di Kota Medan.
Program layanan SIM Keliling ini merupakan bagian dari upaya Polrestabes Medan dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM secara cepat dan efisien.
Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun Instagram resmi Satlantas Polrestabes Medan, layanan SIM Keliling beroperasi di lima lokasi berbeda yang tersebar di wilayah Kota Medan. Penempatan gerai dilakukan di pusat-pusat aktivitas masyarakat agar mudah dijangkau.
Adapun lokasi pelayanan SIM Keliling yang berlaku untuk periode 2 hingga 7 Juni 2026, yakni:
Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Medan.
Komplek MMTC Pancing (khusus hari Sabtu berada di Plaza Millenium).
Komplek Asia Mega Mas (khusus hari Minggu berada di Lapangan Merdeka).
Depan CIMB Lapangan Merdeka (khusus hari Sabtu berada di Plaza Medan Fair).
Carrefour Padang Bulan (khusus hari Sabtu berada di depan CIMB Lapangan Merdeka).
Satlantas Polrestabes Medan mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi tersebut berlaku hingga 7 Juni 2026. Setelah periode tersebut berakhir, masyarakat diimbau untuk mengikuti informasi terbaru mengenai perubahan jadwal maupun lokasi pelayanan melalui kanal resmi Satlantas Polrestabes Medan.
Untuk jam operasional, layanan SIM Keliling dibuka setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 14.00 WIB. Masyarakat disarankan datang lebih awal guna menghindari antrean dan memastikan seluruh proses administrasi dapat diselesaikan dalam waktu pelayanan yang tersedia.
Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, diwajibkan melengkapi sejumlah persyaratan administrasi yang telah ditentukan. Dokumen yang harus dibawa antara lain:
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Surat keterangan sehat.
Surat keterangan psikologi.
SIM lama yang masih berlaku.
Satlantas Polrestabes Medan menegaskan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih aktif atau belum melewati masa berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis, proses penerbitan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku di Satpas.
Dengan hadirnya layanan SIM Keliling ini, diharapkan masyarakat dapat lebih mudah mengakses pelayanan kepolisian, menghemat waktu, serta meningkatkan kesadaran untuk selalu memperpanjang SIM tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.
Program pelayanan jemput bola ini sekaligus menjadi wujud komitmen Polrestabes Medan dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan profesional kepada masyarakat.(Silvana)

