MEDAN, (09 - 02 - 2026 – Kepala Lingkungan (Kepling) 20, Kelurahan Tanjung Mulia, Pak Sani, secara resmi memberikan klarifikasi terkait tudingan adanya pembiaran atau "tutup mata" terhadap pembangunan salah satu bangunan di wilayahnya yang belakangan ini menuai sorotan.
Pak Sani menegaskan bahwa dirinya telah menjalankan prosedur sesuai dengan fungsi dan wewenangnya sebagai kepala lingkungan. Ia membantah keras adanya keterlibatan pribadi maupun kerja sama dengan pihak pemilik bangunan dalam melanggar aturan yang berlaku.
Poin-Poin Klarifikasi Utama:
• Telah Melayangkan Surat Teguran: Pak Sani menyatakan bahwa anggapan dirinya tidak melakukan tindakan adalah keliru. "Saya sudah menyurati pihak pemilik bangunan tersebut secara resmi. Jadi, di mana letak saya dikatakan 'tutup mata'?" tegas Pak Sani saat memberikan keterangan.
• Koordinasi Lintas Instansi: Masalah bangunan ini bukan hanya menjadi perhatian di tingkat lingkungan. Pak Sani menegaskan bahwa pihak Kelurahan dan Dinas Perkim (Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Penataan Ruang) juga telah turun tangan dan menyurati pemilik bangunan tersebut.
• Sesuai Prosedur: Tindakan menyurati merupakan langkah administratif awal yang wajib dilakukan sebelum adanya tindakan lebih lanjut dari dinas terkait. Hal ini membuktikan bahwa pengawasan tetap berjalan secara struktural.
Pernyataan Pak Sani:
"Saya menjalankan tugas sesuai aturan. Surat sudah dikirimkan, baik dari pihak lingkungan, kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Perkim. Kami tidak diam. Kami mengikuti prosedur yang ada agar semua berjalan sesuai hukum yang berlaku di Kota Medan."
Melalui klarifikasi ini, diharapkan masyarakat tidak lagi menerima informasi yang simpang siur terkait integritas aparat lingkungan di wilayah Lingkungan 20, Kelurahan Tanjung Mulia. Pak Sani menegaskan komitmennya untuk terus mengawal ketertiban lingkungan demi kenyamanan warga bersama.(AL)



0 Komentar