Header Ads Widget

Proyek Bangunan di Jalan Aluminium Raya Medan Deli Diduga Tak Kantongi PBG, Plang Izin Tak Terlihat di Lokasi



MEDAN, SUMATERA UTARA – Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Aluminium Raya, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan yang tengah dalam proses pengerjaan intensif tersebut diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengingat tidak adanya plang izin yang terpasang di area proyek.

Berdasarkan pantauan lapangan pada Senin, 9 Februari 2026, aktivitas konstruksi terlihat berjalan normal dengan sejumlah pekerja yang sedang melakukan pengecoran dan pemasangan tiang penyangga. Namun, sesuai aturan yang berlaku, setiap proyek bangunan gedung diwajibkan memasang papan informasi PBG sebagai bentuk transparansi dan bukti legalitas izin mendirikan bangunan kepada masyarakat serta instansi terkait.


Detail Temuan Lapangan
• Lokasi: Jalan Aluminium Raya, Medan Deli, Medan, Sumatera Utara 20239.
• Koordinat: Lat 3.642671, Long 98.676375.
• Waktu Dokumentasi: Senin, 09/02/2026 pukul 10:14 AM WIB.
• Kondisi Visual: Area proyek hanya dikelilingi pagar seng tinggi tanpa adanya papan informasi atau Plang PBG yang tampak dari luar jalan utama.

Abaikan Pengawasan Pemerintah?
Kelancaran pengerjaan bangunan ini tanpa adanya hambatan memicu pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Medan Deli maupun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan. Hingga saat ini, belum ada tindakan tegas atau teguran resmi yang terlihat di lokasi, sehingga bangunan tetap berdiri dan berproses tanpa legalitas yang jelas.

Masyarakat berharap pemerintah kota segera melakukan kroscek lapangan untuk memastikan apakah bangunan tersebut telah mengikuti regulasi tata ruang yang berlaku di Kota Medan. Penegakan aturan PBG dinilai penting guna menjamin keamanan struktur bangunan serta memastikan retribusi daerah tersalurkan dengan benar.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun kontraktor di lokasi terkait ketiadaan plang perizinan tersebut.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar