MEDAN BELAWAN – Sebuah unit mobil transportir berwarna biru putih dengan nomor polisi BK 8770 BD menjadi sorotan setelah terlihat beraktivitas di sekitar kawasan industri Jalan Pelabuhan , Medan Belawan. Mobil tersebut diduga mengangkut limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), namun tidak dilengkapi dengan atribut atau identitas resmi pengangkut limbah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi dari warga sekitar, kendaraan tangki tersebut disinyalir membawa muatan limbah B3. "Warga menduga itu mobil angkut limbah B3, tapi anehnya tidak ada tulisan atau simbol resminya," ujar salah seorang warga yang tidak ingin disebutkan namanya.
Sesuai dengan regulasi yang berlaku, setiap armada yang melakukan pengangkutan limbah B3 wajib mencantumkan identitas yang jelas, meliputi tulisan "PENGANGKUT LIMBAH B3", nama perusahaan (PT), serta simbol klasifikasi limbah yang diangkut pada badan kendaraan guna keamanan dan pengawasan lingkungan.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak terkait di lokasi. Namun, saat tim mencoba meminta keterangan kepada petugas keamanan (satpam) di area tersebut, tidak ada jawaban atau penjelasan yang diberikan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Waruna Shipyard Indonesia mengenai status kendaraan tersebut maupun jenis muatan yang dibawa. Ketidakterbukaan informasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait kepatuhan perusahaan terhadap prosedur penanganan limbah B3 yang aman dan transparan.
Masyarakat berharap pihak berwenang, baik dari Dinas Lingkungan Hidup maupun pihak kepolisian, dapat segera turun tangan melakukan pengecekan guna memastikan tidak ada pelanggaran aturan lingkungan yang berpotensi membahayakan warga sekitar.(AL)







0 Komentar