Header Ads Widget

Pembangunan Gedung di Jalan Metal V Medan Deli Diduga Tak Berizin, Perkim dan Satpol PP Didesak Bertindak Tegas



MEDAN – Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Metal V, Kelurahan Tanjung mulia, Kecamatan Medan Deli, Lingkungan 28, Kota Medan, kini menjadi sorotan. Bangunan yang terpantau sedang dalam proses pengerjaan intensif tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Rabu (11/03/2026), tampak aktivitas konstruksi bangunan bertingkat terus berjalan meskipun di area proyek tidak terlihat adanya papan informasi izin PBG yang seharusnya dipampang secara transparan sebagai bukti legalitas.

Tanggapan Kepala Lingkungan
Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kepala Lingkungan (Kepling) setempat menyatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan fungsi pengawasan dengan memberikan teguran kepada pemilik bangunan.

"Kami selaku Kepala Lingkungan sudah menghimbau kepada pemilik bangunan tersebut," ujar Kepling singkat dalam pesan elektroniknya.

Sorotan dan Desakan Kepada Instansi Terkait
Munculnya pernyataan dari Kepling tersebut justru menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski klaim "himbauan" sudah dilayangkan, kenyataan di lapangan menunjukkan proses pembangunan tetap berjalan lancar tanpa ada tanda-tanda penghentian aktivitas.

Hal ini memicu desakan dari berbagai pihak agar Pemerintah Kota Medan, khususnya Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim) serta Satpol PP Kota Medan, segera turun tangan.

"Jika memang sudah ada surat himbauan namun pembangunan tetap nekat berjalan, ini jelas-jelas bentuk pembangkangan terhadap aturan daerah. Kami mendesak Dinas Perkim untuk segera melakukan verifikasi lapangan dan jangan sampai ada kesan pembiaran atau 'tutup mata' dari oknum pemerintah," tegas salah satu sumber di lapangan.
Desakan Penertiban
Masyarakat dan awak media mendesak agar:

1. Dinas Perkim segera mengeluarkan surat perintah penghentian pekerjaan jika terbukti melanggar aturan tata ruang.

2. Satpol PP Kota Medan sebagai penegak Perda diminta segera turun langsung ke lokasi untuk melakukan penyegelan atau tindakan tegas lainnya terhadap bangunan liar tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pemilik bangunan belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas izin PBG proyek miliknya tersebut. Penertiban bangunan tanpa izin sangat penting untuk memastikan penataan kota yang teratur dan menjamin Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi bangunan.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar