MEDAN, 11 Maret 2026 – Sebuah investigasi mendalam mengungkap DiDuga praktik lancung di sebuah fasilitas penggilingan dan pergudangan beras besar di kawasan Medan. Fasilitas yang dikenal sebagai Gudang Warehouse (khususnya di NO 03 dan 09) diduga menjadi pusat aktivitas pengoplosan beras kualitas rendah dan pemalsuan merek premium secara sistematis.
Modus Operandi: DiDuga Pengemasan Ulang dan Pemalsuan Merek
Berdasarkan keterangan dari sumber terpercaya yang identitasnya dirahasiakan, gudang ini memiliki fasilitas kilang beras sendiri yang digunakan untuk memanipulasi produk. Beras curah dalam karung ukuran 50 kg diduga dikemas ulang (repacking) menjadi ukuran 30 kg dan 5 kg menggunakan karung bermerek ternama, seperti "Putri Jepang", yang sangat diminati di pasar wilayah Irian dan sekitarnya.
Penggunaan Zat Kimia dan Aroma Buatan
Hal yang paling mengkhawatirkan adalah adanya dugaan penggunaan proses kimiawi untuk menyulap beras stok lama yang sudah rusak. Informasi yang dihimpun menyebutkan:
• Fumigasi dan Sorter: Beras yang sudah apek dan berkutu diproses kembali melalui mesin sorter untuk memisahkan kotoran.
• Cairan Aroma Pandan: Untuk menipu indra penciuman konsumen, beras ditetesi cairan kimia pewangi. "Cairan itu disimpan dalam jeriken putih di area tersembunyi dekat kompresor dan dialirkan menggunakan alat serupa infus agar beras berbau harum pandan," ungkap sumber tersebut.
Lokasi Tersembunyi dan Dugaan 'Beking'
Aktivitas pengoplosan ini dikabarkan dilakukan di area bagian belakang gudang yang tertutup rapat guna menghindari pantauan petugas maupun masyarakat sekitar. Selain kecanggihan alat yang dimiliki, operasional ilegal ini disinyalir tetap berjalan mulus karena adanya perlindungan dari pihak-pihak tertentu, sehingga sulit tersentuh hukum selama ini.
Desakan Tindakan Tegas
Praktik ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi melalui penipuan merek, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat akibat penggunaan zat kimia non-pangan pada beras.
Masyarakat mendesak Satgas Pangan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara, dan Dinas Perdagangan untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan tindakan projustisia terhadap pemilik gudang tersebut. Pembiaran terhadap praktik ini akan merusak stabilitas harga pangan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk beras di pasaran.(AL)






0 Komentar