Header Ads Widget

11 Tahun Mengabdi Hanya Dianggap 'Sampah', Mantan Karyawan PT ES Hupindo Adukan Penundaan Hak ke Disnaker Medan



MEDAN, [3 maret 2026] – Kekecewaan mendalam dirasakan oleh Indra Syahputra, seorang mantan karyawan PT ES Hupindo yang berlokasi di Jalan Pulau Madura, KIM I, Medan Deli. Setelah mendedikasikan diri selama 11 tahun di perusahaan tersebut, hak-haknya berupa uang perpisahan pasca-mengundurkan diri tak kunjung dibayarkan, meski telah melewati berbagai proses mediasi dan janji dari pihak manajemen.

Indra mengungkapkan bahwa dirinya telah mengundurkan diri sejak tiga bulan lalu. Namun, hingga saat ini, janji penyelesaian yang berulang kali disampaikan oleh Manajer PT ES Hupindo, Pak Ari, hanya berakhir sebagai "janji manis" tanpa realisasi.

Kronologi dan Janji yang Diingkari
Menurut keterangan Indra, telah ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak manajer pada tanggal 19 Februari 2026 terkait penyelesaian hak tersebut. Namun, saat jatuh tempo, pihak perusahaan kembali berkelit.

"Saya sudah sangat muak diiming-imingi janji palsu. Terakhir, pihak manajer beralasan bahwa pembayaran ditolak oleh atasan dengan dalih adanya surat dari Polres Pelabuhan Belawan. Ini terasa seperti upaya untuk menghindar dari kewajiban," ujar Indra kepada awak media.

Pernyataan Menyakitkan dari Manajemen
Kekecewaan Indra semakin memuncak ketika mendengar pernyataan dari Pak Ari selaku manajer. Bukannya mendapatkan apresiasi atas masa kerja lebih dari satu dekade, Indra justru menerima penghinaan secara verbal.

"Saya mengabdi di sana selama 11 tahun, namun Pak Ari justru mengatakan bahwa hasil kerja saya selama belasan tahun itu—maaf cakapnya—semua isinya sampah. Ini sangat menyakitkan dan tidak profesional," tambah Indra dengan nada kecewa.

Laporan Resmi ke Disnaker Kota Medan
Tak tahan dengan ketidakpastian, Indra Syahputra secara resmi telah melayangkan surat pengaduan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Medan. Dalam suratnya, Indra memohon bantuan pemerintah untuk menengahi perselisihan hubungan industrial ini agar ia bisa memperoleh hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya hanya meminta apa yang menjadi hak saya. Saya memohon kepada Disnaker Kota Medan untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan ini karena sudah tiga bulan saya digantung tanpa kejelasan," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT ES Hupindo belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan penundaan pembayaran hak mantan karyawan tersebut maupun terkait pernyataan ofensif yang diduga dilontarkan oleh pihak manajemen.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar