Header Ads Widget

Tiga Bulan Tanpa Kepastian, Mantan Karyawan PT Es Hupindo Kecewa: "Hanya Janji Manis"

MEDAN, SUMATERA UTARA – Isu dugaan penundaan pemenuhan hak pekerja kembali mencuat di sektor industri manufaktur es. Pak Indra, mantan karyawan PT Es Hupindo yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM), menyatakan kekecewaan mendalam atas lambatnya proses pencairan hak finansial pasca-kerja setelah dirinya mengundurkan diri dari perusahaan.

Meskipun telah memberikan kontribusi dan dedikasi selama masa kerjanya, Pak Indra merasa pihak manajemen tidak menunjukkan itikad baik. Terhitung sudah tiga bulan sejak ia resmi berhenti, namun hak-hak keuangan yang menjadi kewajiban perusahaan belum juga kunjung dibayarkan.

Kronologi: Janji yang Terus Tertunda
Berdasarkan keterangan Pak Indra, setiap upaya komunikasi yang ia lakukan untuk menagih kepastian selalu berujung pada jawaban yang mengulur waktu.

"Saya selaku mantan karyawan yang sudah berjasa merasa sangat kecewa. Kenapa harus diperlambat? Setiap kali ditanya, jawabannya selalu 'besok ya, besok ya'. Tapi sampai tiga bulan berlalu, itu hanya janji manis dan palsu," tegas Pak Indra.

Kekecewaan ini kian memuncak karena ketidakjelasan informasi dari pihak operasional. Bahkan, muncul indikasi adanya keberatan dari pihak manajemen—khususnya Manajer (Pak Ari)—setelah adanya surat yang masuk dari pihak Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan terkait persoalan ini.

Tuntutan Terhadap PT Es Hupindo
Penundaan hak karyawan setelah masa kerja berakhir dinilai sebagai pelanggaran etika profesionalisme dan patut diduga melanggar aturan ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Pak Indra secara resmi menuntut PT Es Hupindo untuk:

• Pencairan Segera: Melunasi seluruh hak keuangan mantan karyawan tanpa penundaan lebih lanjut.

• Transparansi Informasi: Memberikan penjelasan yang jujur dan transparan, bukan sekadar janji lisan yang terus berubah-ubah.

• Itikad Baik Manajemen: Meminta pihak manajer untuk bersikap kooperatif dan tidak menjadikan proses hukum atau administratif sebagai alasan untuk menghambat hak dasar pekerja.

Desakan Pengawasan Disnaker
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius bagi instansi terkait, terutama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumatera Utara, untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap PT Es Hupindo. Langkah ini penting guna memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan dan menjamin tidak ada lagi pekerja yang dirugikan di masa depan.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar