MEDAN – Sebuah bangunan gudang yang berlokasi di kawasan Medan Deli diduga kuat beroperasi tanpa memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dugaan ini mencuat setelah awak media melakukan pemantauan di lokasi dan tidak menemukan adanya plang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG yang seharusnya dipasang di area proyek sesuai aturan yang berlaku.
Kronologi Konfirmasi Awak Media
Pada Rabu (04/02/2026), awak media menyambangi lokasi bangunan tersebut untuk melakukan klarifikasi. Namun, upaya konfirmasi tersebut mendapat pengawalan ketat dari pihak keamanan (Satpam). Dua orang petugas keamanan, salah satunya bernama Pak Indra, langsung menghampiri media dan mengarahkan koordinasi ke pihak manajemen.
Pak Indra kemudian masuk ke dalam kantor untuk menemui pihak HRD, yang diketahui bernama Pak Darwin, guna menyampaikan maksud kedatangan media terkait ketiadaan plang PBG pada bangunan tersebut.
Sikap Tertutup Pihak Manajemen
Sangat disayangkan, pihak manajemen melalui HRD terkesan menutup-nutupi identitas pemilik bangunan. Alih-alih memberikan jawaban transparan terkait izin bangunan, pihak HRD melalui Pak Indra justru meminta identitas lengkap dan nama media para jurnalis untuk dicatat.
"HRD kami cuma mau tahu media mana yang datang," ujar Pak Indra saat ditanya alasan pencatatan identitas tersebut.
Ketegangan sempat terjadi saat awak media mempertanyakan siapa pemilik asli bangunan gudang tersebut. Pihak keamanan memberikan jawaban yang dinilai janggal dan berbelit-belit. Mereka berdalih hanya menyewa area bagian depan, sementara area belakang yang menjadi objek pertanyaan diklaim tidak diketahui pemiliknya.
Dugaan Operasi Barang Bekas dan Kaitan dengan PT GS
Di sela-sela proses konfirmasi, informasi tambahan yang dihimpun dari petugas keamanan lainnya menyebutkan bahwa gudang tersebut juga diduga menjadi tempat transaksi jual beli barang bekas jenis besi dan material lainnya.
Lebih mengejutkan lagi, kedua petugas keamanan tersebut menyatakan bahwa operasional gudang tersebut memiliki keterkaitan atau jalinan kerjasama dengan sebuah perusahaan besar, yakni PT. GS (Growth Sumatra).
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun manajemen PT. GS belum memberikan pernyataan resmi terkait legalitas bangunan maupun status kepemilikan lahan tersebut. Bungkamnya pihak pengelola semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran aturan tata ruang dan perizinan di wilayah Kota Medan.(Team)



0 Komentar