Header Ads Widget

Responsive Advertisement

PMP-SU Gelar Aksi, Mendesak Tutup PT Juishin Indonesia terkait Pencemaran Limbah

PMP-SU Gelar Aksi, Mendesak Tutup  PT Juishin Indonesia terkait Pencemaran Limbah



Medan(09/01/2026) Persatuan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (PMP-SU) menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk kepedulian terhadap dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT Juishin Indonesia. Aksi ini dilakukan menyusul laporan PT Kawasan Industri Medan (KIM) bersama masyarakat sekitar kepada Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan aliran limbah industri yang mencemari kawasan permukiman warga.



Koordinator Aksi PMP-SU, Pahri Tanjung menegaskan bahwa dugaan pencemaran lingkungan tersebut tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele, karena menyangkut keselamatan, kesehatan, dan hak hidup masyarakat sekitar.





Dalam aksi tersebut Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bagian Penegakan Hukum Lingkungan Hidup menanggapi

"Pada dasarnya kita mendukung penegakan hukum, oleh sebab itu kita masih menunggu karena ini masih dalam proses pemeriksaan"

Pasalnya laporan dan pelanggaran ini sudah mulai di periksa sejak April 2025, namun saat ini tidak ada kejelasan hukum dan justru PT. Juishin masih beroperasi dengan normal.

 “Kami menilai persoalan limbah PT Juishin Indonesia sudah sangat meresahkan. Jika benar limbah industri mengalir hingga ke pemukiman warga, maka ini adalah pelanggaran serius terhadap hukum dan etika lingkungan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri,” tegas Pahri Tanjung.


Sebagai bentuk sikap kritis dan kontrol sosial, PMP-SU menyampaikan tiga tuntutan utama yaitu:

1. Meminta Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara untuk mencopot izin industri PT Juishin Indonesia, karena hingga saat ini diduga belum menyelesaikan persoalan limbah yang mengalir ke kawasan permukiman warga.

2. Mendesak Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Utara bersama Polda Sumatera Utara untuk turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap perizinan serta kondisi pengelolaan limbah industri PT Juishin Indonesia.

3.Menuntut penutupan dan pencabutan seluruh izin produksi PT Juishin Indonesia apabila terbukti melakukan pencemaran lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pahri Tanjung selaku koordinator aksi menyampaikan kekecewaannya terhadap Pemerintah Daerah ataupun pusat yang sampai sekarang tidak komitmen dan tegas dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Menyusul aksi ini Koordinator aksi bersama Massa aksi juga menyampaikan akan turun kembali untuk mendesak POLDA dan DPRD Sumatera Utara 
 “Mahasiswa hadir sebagai penjaga nurani publik. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Lingkungan yang sehat adalah hak rakyat dan akan ada aksi lanjutan ” tutupnya.

Posting Komentar

0 Komentar