MEDAN MARELAN – Sebuah proyek pembangunan gedung dan penimbunan lahan di Jalan M. Basir, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, kini tengah menjadi sorotan warga. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), namun pengerjaan di lapangan tetap berjalan lancar tanpa hambatan, Jumat (27/02/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat aktivitas pekerja sedang menyusun batu bata dan adanya tumpukan material penimbunan lahan yang cukup masif. Ironisnya, di sekitar lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi izin bangunan sebagaimana yang diatur dalam regulasi Pemerintah Kota Medan.
Keterangan Kepala Lingkungan
Kepala Lingkungan (Kepling) 31, Nurdin, saat dikonfirmasi di lokasi membenarkan adanya aktivitas pembangunan tersebut. Namun, ia mengaku heran mengapa bangunan itu tetap berjalan meski aspek legalitasnya masih dipertanyakan.
"Itu milik warga Lingkungan 32. Sebenarnya sudah lama diurus, tapi baru kali ini dikerjakan. Saya juga heran kenapa sampai sekarang belum ada PBG-nya (Persetujuan Bangunan Gedung)," ujar Nurdin kepada awak media.
Desakan kepada Dinas Perkim
Munculnya bangunan yang mengabaikan aturan perizinan ini memicu kekhawatiran terkait lemahnya pengawasan di tingkat bawah. Masyarakat melalui berbagai elemen meminta agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) Kota Medan segera mengambil tindakan tegas.
"Kami meminta agar Dinas Perkim segera turun langsung ke lapangan untuk mengecek legalitas bangunan dan aktivitas penimbunan tersebut. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap bangunan yang tidak taat aturan pajak dan retribusi daerah," tegas salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Lurah Bungkam
Sementara itu, pihak Kelurahan Rengas Pulau tampaknya masih enggan memberikan komentar terkait dugaan bangunan "nakal" di wilayahnya. Hingga berita ini diterbitkan, Lurah Rengas Pulau yang coba dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi maupun respon terkait izin operasional bangunan tersebut.
Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan dapat bertindak tegas terhadap pengusaha atau pemilik bangunan yang nekat mendirikan bangunan tanpa menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi perizinan.(AL)






0 Komentar