Header Ads Widget

Responsive Advertisement

LAPOR PAK KAPOLDA ! GUDANG DI SAMPALI DIDUGA JADI SARANG PENIMBUNAN BBM SOLAR ILEGAL, MOHON ATENSI KOMANDAN!



DELI SERDANG - Keresahan melanda warga Jalan Jati Rejo, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Sebuah gudang milik WL, warga negara asing asal Tiongkok, diduga keras dijadikan tempat penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal. Yang lebih mengkhawatirkan, operasi gudang ini sudah berlangsung bertahun-tahun tanpa pernah tersentuh aparat penegak hukum (APH).

Masyarakat kini meminta perhatian serius Kapolda Sumatera Utara untuk segera menindak dugaan praktik ilegal ini yang berpotensi merugikan negara dan membahayakan keselamatan warga.

Lalu Lalang Mobil Tangki Tanpa Hambatan

Informasi yang dihimpun dari warga sekitar lokasi mengungkapkan fakta mengejutkan. Gudang yang telah beroperasi selama bertahun-tahun ini menjadi saksi bisu keluar masuknya mobil-mobil tangki berwarna biru putih dengan berbagai kapasitas - mulai dari 5.000 liter, cold diesel, hingga L-300 - tanpa ada hambatan sama sekali dari petugas terkait.

"Gudang ini sudah lama ada, dan mobil tangki keluar masuk seenaknya tanpa ada yang memeriksa. Ini kan aneh," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Saksi Mata Beberkan Fakta Mengejutkan

Bagus, warga setempat yang berani angkat bicara, saat diwawancarai wartawan pada Selasa (20 Januari 2026) sekitar pukul 10.00 WIB, mengungkapkan fakta yang semakin memperkuat dugaan penimbunan BBM ilegal tersebut.

"Gudang itu milik WL, orang Cina. Gudangnya bukan cuma di sini, di Jalan H. Anip juga ada yang pangarnya warna biru," ungkap Bagus tegas.

Ia melanjutkan, "Bapak lihat saja ke dalam gudang itu, banyak sekali mobil tangki biru putih, ada beberapa terparkir di dalam. Lagian juga dari seputar area gudang ada CCTV yang sedang memantau. Ini operasinya terorganisir!"

Tanpa Identitas Jelas, Pemilik Cuek Diabaikan

Yang semakin mencurigakan, di seluruh area gudang yang diduga sebagai lokasi penimbunan BBM tersebut tidak tertera satu pun nama CV maupun PT yang jelas. Tidak ada identitas badan usaha yang sah, menimbulkan tanda tanya besar tentang legalitas operasional tempat tersebut.

Upaya wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada WL selaku pemilik gudang pun menemui jalan buntu. Berulang kali dilakukan komunikasi melalui telepon dan WhatsApp ke nomor pribadi yang bersangkutan, namun tidak ada respons sama sekali hingga berita ini disiarkan. WL terkesan cuek dan menghindar dari tanggung jawab.

Potensi Bahaya dan Kerugian Negara

Penimbunan BBM merupakan tindak pidana serius yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Praktik ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan dan distribusi BBM bersubsidi, tetapi juga berpotensi menciptakan kelangkaan di pasaran yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas.

Lebih dari itu, keberadaan gudang penyimpanan BBM tanpa izin yang jelas dan tanpa pengawasan ketat dari pihak berwenang merupakan bom waktu bagi keselamatan warga sekitar. Risiko kebakaran dan ledakan menjadi ancaman nyata yang membayangi keselamatan jiwa dan harta benda masyarakat di sekitar lokasi.

Masyarakat Berharap Kapolda Turun Tangan

Kondisi ini memicu keresahan mendalam di kalangan masyarakat Desa Sampali dan sekitarnya. Warga kini berharap Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya segera menindaklanjuti laporan ini dengan serius.

"Kami minta Pak Kapolda turun tangan. Ini sudah bertahun-tahun dibiarkan, kami khawatir dengan keselamatan kami dan keluarga kami. Mohon atensi Komandan," pinta warga melalui laporan ini.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian, Pertamina, maupun instansi terkait lainnya mengenai dugaan penimbunan BBM di lokasi tersebut. Masyarakat menanti tindakan tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini.(AL)



Catatan Redaksi: Berita ini merupakan laporan investigasi awal berdasarkan informasi dan testimoni dari masyarakat. Kami tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan menunggu klarifikasi serta tindak lanjut dari pihak berwenang. Pihak yang merasa dirugikan dapat menyampaikan hak jawabnya melalui redaksi.

Redaksi mengimbau kepada pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh demi keadilan dan keselamatan masyarakat.

Deli Serdang, 20 Januari 2026 

Posting Komentar

0 Komentar