Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Bupati Deli Serdang Diminta Tindak Bangunan Tanpa PBG di Percut Sei Tuan



Percut Sei Tuan, 20 Januari 2026 – Bupati Deli Serdang diminta segera turun tangan menindak pembangunan yang diduga kuat beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Terusan Badar Kalipa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Temuan lapangan menunjukkan bangunan tersebut terus dikerjakan meski tidak terlihat adanya plang PBG yang seharusnya dipasang sebagai bukti legalitas. Kondisi ini jelas melanggar ketentuan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf B, serta Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Warga Mengaku Tidak Tahu Identitas Pemilik

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekeliruannya. "Kami kurang tahu siapa pemiliknya, Pak. Setahu kami, semenjak bangunan itu dibangun belum pernah terlihat adanya plang PBG," ujar warga saat ditemui wartawan pada Selasa (20/01/2026).

Kecurigaan semakin kuat ketika wartawan mencoba menggali informasi lebih lanjut. Seorang mandor lapangan yang diidentifikasi bernama Lilil mengelak saat ditanya perihal kepemilikan bangunan. "Saya tidak tahu, Pak," jawabnya singkat.

Upaya Menutupi Identitas Pemilik

Yang lebih mencurigakan, seorang pekerja di lokasi justru berusaha menutupi identitas pemilik bangunan. Ketika dipanggil untuk dimintai keterangan, pekerja tersebut terlihat menghindar dan tidak kooperatif.

Praktik pembangunan tanpa PBG ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan publik. Bangunan tanpa izin resmi tidak melalui proses verifikasi teknis yang memastikan standar keamanan, struktur, dan kelayakan.

Tuntutan Penegakan Hukum

Masyarakat mendesak Pemkab Deli Serdang untuk:

1. Melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pembangunan
2. Meminta pemilik menunjukkan dokumen PBG
3. Menghentikan sementara pembangunan hingga legalitas terbukti
4. Memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku jika terbukti melanggar

Fenomena bangunan ilegal yang "tumbuh subur seperti jamur" di Percut Sei Tuan menjadi ujian serius bagi komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan publik.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang belum memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.(Al)





Posting Komentar

0 Komentar