Almarhum.Dahlan Hasibuan,BA, dan Almarhum Burhan ,HS, BA, Hal ini tercantum secara sah dan jelas dalam akta pendirian tahun 1983.
Nama Marapinta Harahap tidak tercantum dalam akta pendirian tersebut, karena yang bersangkutan memang bukan merupakan salah satu pendiri Yayasan.
Kronologi Jabatan Ketua Yayasan
Marapinta Harahap diangkat menjadi Ketua Yayasan melalui Rapat Pendiri Yayasan pada tahun 1993, dan pengangkatan tersebut kemudian diformalisasikan melalui pengesahan perubahan akta yayasan pada tahun 1995. Namun demikian, pada tahun 2007, para pendiri yayasan kembali menggelar rapat dan memutuskan untuk melakukan perubahan akta yayasan.
Dalam perubahan akta tahun 2007 tersebut, nama Marapinta Harahap tidak lagi tercantum sebagai Ketua maupun pengurus yayasan. Hak Penuh Para Pendiri dan Ahli Waris Sebagai pemilik dan pendiri yayasan, hak untuk mengadakan rapat, melakukan perubahan akta, dan mengganti pengurus yayasan adalah hak yang sepenuhnya melekat pada para pendiri beserta ahli warisnya. Tidak ada satu pun pihak yang berwenang melarang tindakan tersebut, sebab hal itu merupakan hak prerogatif para pendiri. Kini, setelah para pendiri meninggal dunia, Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah dikelola oleh anak-anak para pendiri — yang secara hukum merupakan ahli waris sah. Adalah sesuatu yang wajar dan sah apabila yayasan yang dibangun orang tua mereka kini dikelola oleh anak-anak mereka.
Telah Diuji dan Dikuatkan secara Hukum
Keabsahan pengelolaan yayasan oleh para anak pendiri telah diuji melalui berbagai jalur hukum dan hasilnya konsisten: gugatan ke Kementerian Hukum dan HAM Pusat telah ditolak, dan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Selatan pun telah ditolak. Dengan demikian, secara hukum positif, pengelolaan yayasan oleh para anak pendiri adalah sah dan tidak dapat diganggu gugat.
Imbauan kepada Aparat Penegak Hukum
Kami menyayangkan adanya proses-proses hukum yang terus bergulir di tingkat Polsek, Polres, hingga Polda Sumatera Utara dengan berbagai tuduhan yang tidak berdasar, seperti tuduhan pencurian dan penelantaran. Kami menghimbau seluruh aparat penegak hukum untuk bersikap profesional, tegas, dan tidak mudah terprovokasi oleh laporan-laporan yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Langkah yang tepat dan sederhana bagi aparat adalah: konfirmasikan identitas para anak pendiri melalui KTP dan Kartu Keluarga mereka, periksa dokumen akta pendirian tahun 1983, akta perubahan tahun 1995 dan 2007, serta catat kapan Marapinta Harahap diangkat dan kapan diberhentikan secara resmi. Apabila dokumen-dokumen tersebut telah diperiksa dan jelas, maka tidak ada lagi alasan untuk melanjutkan proses yang berpotensi mencederai rasa keadilan.
Pesan untuk Marapinta Harahap
Kami menyampaikan dengan tegas bahwa Yayasan Perguruan Tinggi Islam Alhikmah kini telah berada di tangan yang sah, yaitu para anak dari pendiri yayasan.
Tidak ada upaya hukum, manuver, atau cara apa pun yang dapat mengubah kenyataan ini. Kami mengajak Saudara Marapinta Harahap untuk menghormati keputusan yang telah ditetapkan oleh para pendiri, sebagaimana yang bersangkutan dulu pun dipercaya oleh para pendiri tersebut. Sudah selayaknya rasa terima kasih disampaikan atas kepercayaan yang telah diberikan selama puluhan tahun.
Demikian rilis berita ini kami sampaikan kepada seluruh pihak sebagai bentuk klarifikasi resmi. Kami berharap semua pihak, termasuk aparat penegak hukum, dapat menyikapi persoalan ini secara bijak, adil, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.






0 Komentar