Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Eksploitasi dan Kekerasan Agraria Terus Terjadi, Prinsip Hukum Agraria Diabaikan


Eksploitasi dan Kekerasan Agraria Terus Terjadi, Prinsip Hukum Agraria Diabaikan





Deli Serdang – Berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan terhadap rakyat dalam konteks konflik agraria hingga kini masih terus terjadi. Kondisi ini dinilai sebagai akibat langsung dari lemahnya komitmen negara dalam menjalankan prinsip-prinsip dasar Hukum Agraria Nasional.



Sejumlah pihak menilai, akar persoalan konflik agraria tidak terlepas dari sikap Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, khususnya Kantor ATR/BPN, yang dinilai tidak konsisten dan tidak berkomitmen menjalankan prinsip-prinsip Hukum Agraria sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).



Selain itu, Pemerintah Kabupaten/Kota bersama aparat TNI dan Polri masih kerap menggunakan pendekatan kekuasaan dengan anggapan bahwa setiap tindakan aparatur negara selalu benar dan berada dalam koridor hukum. Pendekatan ini menutup ruang evaluasi, kajian ilmiah, maupun koreksi atas berbagai kasus agraria yang timbul di lapangan. Dalam praktiknya, rakyat seringkali diposisikan hanya sebagai pihak yang “wajib patuh”, tanpa ruang dialog dan keadilan.



Prinsip Hukum Agraria Diabaikan




Sejumlah prinsip fundamental Hukum Agraria yang dinilai kerap diabaikan dan dilanggar antara lain:

  1. Prinsip fungsi sosial atas tanah.

  2. Prinsip hapusnya Domein Verklaring.

  3. Prinsip larangan monopoli penguasaan tanah.

  4. Prinsip transparansi, persamaan derajat, dan nasionalisme.

  5. Prinsip pengakuan terhadap hukum adat.



Pengabaian prinsip-prinsip tersebut menyebabkan tanah tidak lagi menjadi sumber kesejahteraan rakyat dan negara, melainkan berubah menjadi objek eksploitasi untuk kepentingan segelintir penguasa dan pengusaha. Dampaknya, terjadi perampasan tanah sawah, ladang, hingga hunian rakyat, yang kerap disertai intimidasi dan kekerasan.



Contoh Kasus di Deli Serdang dan Sekitarnya



Salah satu contoh yang disoroti terjadi di Desa Amplas Selambo. Di wilayah ini, perusahaan yang sebelumnya memegang izin lokasi tetap melakukan penguasaan dan tindakan penindasan meskipun izin tersebut telah berakhir. Klaim perusahaan didasarkan pada dokumen HGU yang dipertanyakan keabsahannya, namun tetap digunakan sebagai dasar penggusuran, termasuk terhadap tanah milik rakyat.



Kasus serupa juga ditemukan pada sejumlah wilayah lain seperti Desa Mulio Rejo, Bulu Cina, Paya Bakung, Kwala Bingei, Tanjung Jati, Kwala Begumit, Seampali, Seantist, Batang Klippa, dan Batang Kuis. Dalam banyak kasus, perusahaan perkebunan diduga menggunakan dokumen yang tidak otentik atau cacat administratif sebagai alat klaim penguasaan tanah.



Temuan investigasi Tim Hipakad 63 Sumatera Utara mengungkap adanya dugaan penggunaan Sertifikat HGU yang tidak didukung rekomendasi Menteri ATR/BPN serta tanpa pembayaran kewajiban pemasukan ke kas negara. Meski demikian, dokumen-dokumen tersebut tetap dijadikan dasar untuk menggeruduk dan menggusur hunian masyarakat.



Ironisnya, ketika warga memprotes dan mempertahankan haknya, dalih yang sering digunakan adalah status “tanah negara” atau keberadaan HGU, tanpa pernah ditunjukkan sertifikat Hak Pengelolaan Tanah Milik Negara secara sah. Warga pun diarahkan untuk menempuh jalur pengadilan atau melapor ke kepolisian, yang pada praktiknya jarang memberikan keadilan substantif.



Dugaan Monopoli Penguasaan Tanah



Pelanggaran prinsip larangan monopoli penguasaan tanah juga disoroti. Muncul pertanyaan publik terkait pemberian izin lokasi kepada korporasi besar serta luas penguasaan lahan oleh sejumlah kelompok usaha, apakah telah sesuai dengan ketentuan Hukum Agraria dan batas maksimal penguasaan tanah yang diperbolehkan.



Rakyat Kehilangan Tempat Mengadu



Dengan kondisi aparatur negara dan lembaga-lembaga yang dinilai abai, semena-mena, dan berpihak pada kepentingan modal, rakyat mempertanyakan ke mana harus mengadu untuk memperoleh keadilan. Lembaga legislatif, aparat penegak hukum, hingga pemerintah daerah dinilai belum menunjukkan keberpihakan nyata terhadap rakyat kecil.



Hingga kini, tindakan kekerasan dan penggusuran secara bersama-sama terhadap warga belum tersentuh penegakan hukum pidana yang tegas. Hal ini semakin memperkuat anggapan bahwa rakyat dibiarkan berjuang sendiri menghadapi sistem yang tidak adil.



Selama prinsip-prinsip Hukum Agraria tidak dijalankan secara konsisten dan penguasa tetap mengabaikan keadilan agraria, penindasan terhadap rakyat dipastikan akan terus berlangsung.

(TIM)



Posting Komentar

0 Komentar