MEDAN – Sebuah proyek pembangunan gedung di Jalan Kweni, No. 56, Kelurahan Pulo Brayan Darat II, Kecamatan Medan Timur, menuai sorotan tajam. Pasalnya, bangunan yang diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) tersebut tetap melanjutkan aktivitas pengerjaan meski dikabarkan telah menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3) dari instansi terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Sabtu (31/01/2026), struktur bangunan permanen tersebut tampak masih terus dikerjakan oleh sejumlah pekerja. Tidak terlihat adanya papan informasi PBG (dahulu IMB) yang terpasang di area proyek, sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Daerah.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Pembangkangan Aturan.
Informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya dugaan keterlibatan oknum berinisial S yang disinyalir menjadi "beking" atau sosok di balik layar yang membuat pembangunan ini tetap berjalan mulus meski menabrak aturan.
"Kabar yang beredar bangunan ini sudah sampai tahap SP3, tapi kenyataannya di lapangan pengerjaan tidak berhenti sama sekali. Ini seolah-olah menunjukkan bahwa hukum dan teguran pemerintah tidak berlaku di sini," ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan kepada Wali Kota Medan
Menanggapi hal ini, warga dan pemerhati tata kota meminta Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas untuk turun tangan secara langsung. Ketegasan Pemerintah Kota Medan dipertanyakan jika bangunan yang jelas-jelas melanggar administrasi dan teknis dibiarkan berdiri tanpa sanksi pembongkaran.
"Kami meminta Wali Kota Medan segera menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perkim untuk menertibkan bangunan liar ini. Khususnya di wilayah Medan Timur, Jalan Gang Kweni Lingkungan 3. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan aturan PBG di Kota Medan," tegas perwakilan warga.
Keberadaan bangunan tanpa PBG tidak hanya merugikan daerah dari sektor retribusi, tetapi juga berisiko terhadap keamanan struktur bangunan serta tata ruang pemukiman yang tidak sesuai standar teknis.(Team)



0 Komentar