PERMATRA Serahkan Berkas Perkara Perdata ke Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Terkait Sengketa Tanah 
Sei Rampah, 27 Oktober 2025 — Perkumpulan Perjuangan Masyarakat Tradisional (PERMATRA) secara resmi menyerahkan berkas perkara perdata kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai dalam sidang perkara Nomor 60/Pdt.G/2025/PN Srh yang berlangsung di Ruang Sidang Cakra.
Penyerahan berkas dilakukan langsung oleh Kuasa Hukum PERMATRA, Suardi, S.H., dan diterima oleh Hakim Ketua Christine Natalia Barus, S.IP., S.H., M.H., yang memimpin jalannya sidang. Proses berlangsung tertib, disaksikan oleh para pihak yang berperkara, termasuk pihak Primer Koperasi Badan Yustisi Militer (Primkop-Bayusmil) yang diwakili oleh Letkol Kum Ojahan Silalahi, S.H., selaku penerima kuasa hukum.
Sidang ini merupakan kelanjutan dari upaya PERMATRA memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas tanah ulayat yang diduga dimanfaatkan tanpa persetujuan masyarakat pemilik asal. Dalam konteks hukum, sengketa ini berkaitan erat dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan pengakuan hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUPA.
Kuasa hukum PERMATRA menegaskan bahwa langkah hukum ini ditempuh sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan serta upaya mendapatkan kepastian hukum atas hak tradisional masyarakat. “Kami ingin agar pengadilan menjadi ruang yang adil untuk memastikan hak-hak masyarakat adat tidak diabaikan,” ujar Suardi.
Sementara itu, pihak Primkop-Bayusmil menyatakan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Majelis hakim menyampaikan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada jadwal berikutnya sesuai agenda yang telah ditetapkan. Penyerahan berkas ini menjadi tahap penting dalam perjalanan penyelesaian perkara perdata yang tengah bergulir, sekaligus mencerminkan komitmen para pihak dalam menegakkan prinsip keterbukaan dan supremasi hukum agraria di Indonesia.
(TIM)

0 Komentar