MEDAN MARELAN– Pembangunan tembok pembatas lokasi di area Gudang SBP yang berlokasi di Jalan Takenaka, Lingkungan 06, Kelurahan Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, kawasan Siombak, menuai sorotan warga dan pihak terkait. Pembangunan infrastruktur tembok pagar beton/batu bata yang berdiri kokoh tersebut diduga kuat belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari pemerintah daerah.
Berdasarkan pantauan dan informasi dari lokasi pada Selasa (13/10/2026), tampak aktivitas pembangunan pagar dinding pembatas berukuran cukup tinggi dan panjang yang membentang di area lahan area gudang tersebut. Pintu gerbang utama tertutup rapat dan area sekitar terlihat telah dipagari keliling.
Diduga, pihak pengelola atau pemilik Gudang SBP belum melengkapi kewajiban administratif berupa izin PBG sebelum memulai pengerjaan fisik. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) dan regulasi tata ruang Kota Medan yang mewajibkan setiap pemilik bangunan gedung atau konstruksi untuk mengurus PBG terlebih dahulu sebelum melakukan aktivitas pengerjaan konstruksi.
Warga setempat dan pemerhati tata ruang berharap instansi terkait, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan serta Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang Kota Medan segera turun ke lokasi untuk melakukan peninjauan dan pemeriksaan dokumen perizinan Gudang SBP.
"Jika terbukti tidak memiliki izin PBG, dinas terkait harus berani mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku, baik berupa teguran tertulis, penghentian sementara aktivitas, hingga penyegelan," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Gudang SBP belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengerjaan tembok tanpa izin PBG tersebut. Sementara itu, terkait perizinan bangunan ini, awak media juga telah mengonfirmasi kepada Camat setempat dan hingga kini masih menunggu tanggapan serta jawaban resmi mengenai kejelasan izin pembangunan tersebut.(AL)


