MEDAN DELI – Keberadaan sebuah bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di pinggir Jalan Suwasa, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, pihak pemilik bangunan dinilai "kebal hukum" karena tetap melanjutkan proses konstruksi meski telah menerima surat himbauan dari pihak Kecamatan Medan Deli.
Berdasarkan informasi di lapangan, pihak Kecamatan Medan Deli melalui Kepala Seksi (Kasi) Trantib telah melayangkan surat himbauan kepada pemilik bangunan tersebut agar segera mengurus perizinan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, teguran administratif tersebut seolah tidak digubris.
Hingga saat ini, aktivitas pembangunan di lokasi tersebut terpantau masih terus berjalan tanpa ada tanda-tanda penghentian sementara dari pihak pemilik. Sikap pemilik bangunan yang terus melanjutkan pengerjaan fisik di tengah status perizinan yang belum jelas ini memicu tanda tanya besar di masyarakat mengenai ketegasan aparat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Medan Deli.
"Sudah ada surat himbauan dari pihak kecamatan, namun pemilik bangunan sepertinya tidak gentar dan tetap melanjutkan pembangunannya. Ini terkesan mengabaikan wibawa pemerintah setempat," ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Ketidakpatuhan pemilik bangunan terhadap prosedur perizinan PBG ini dinilai dapat menjadi preseden buruk bagi pembangunan di wilayah Kota Medan. Masyarakat berharap instansi terkait, seperti Satpol PP Kota Medan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan, segera turun tangan untuk melakukan tindakan tegas.
Tindakan tegas tersebut dinilai perlu dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pemilik bangunan yang sengaja mengabaikan aturan dan surat himbauan yang telah diberikan oleh pihak kewilayahan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik bangunan terkait perizinan konstruksi tersebut.(AL)




