Warga Desak Perkim dan Satpol PP Deli Serdang Tindak Bangunan Diduga Tanpa PBG di Labuhan Deli

Advertisement

Warga Desak Perkim dan Satpol PP Deli Serdang Tindak Bangunan Diduga Tanpa PBG di Labuhan Deli

JONNI NESTAFA
Minggu, 10 Mei 2026




DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Pembangunan sebuah gedung di Jalan Veteran, Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kini menjadi sorotan tajam. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) namun aktivitas pengerjaan tetap berjalan lancar di lapangan.

Berdasarkan investigasi tim di lapangan, bangunan permanen tersebut terlihat sedang dalam tahap pengerjaan struktur lantai dua dengan tumpukan material bata dan perancah kayu yang memenuhi area depan bangunan. Tidak terlihat adanya papan informasi izin bangunan yang terpampang di lokasi proyek sebagaimana diatur dalam peraturan daerah.


Terkait hal ini, perwakilan warga telah melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Camat Labuhan Deli. Dalam pertemuan tersebut, Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Labuhan Deli, Bapak Agus, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mengambil langkah administratif.

"Kami sudah melayangkan surat resmi kepada pemilik bangunan terkait kelengkapan izin tersebut," ujar Agus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Meskipun surat teguran telah dilayangkan oleh pihak kecamatan, pengerjaan bangunan tampak masih terus berlanjut. Hal ini memicu desakan dari masyarakat agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang segera turun tangan.

Tuntutan Masyarakat:

• Dinas Perkim: Diminta segera melakukan verifikasi teknis dan memastikan apakah bangunan tersebut sudah sesuai dengan tata ruang dan rencana zonasi.

• Satpol PP: Sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), Satpol PP didesak untuk berani melakukan tindakan tegas, mulai dari penyegelan hingga penghentian paksa aktivitas pembangunan jika terbukti melanggar hukum.

"Kami mendesak Dinas Perkim dan Satpol PP jangan tutup mata atau melakukan pembiaran atas tindakan bangunan yang diduga tidak memiliki izin PBG ini. Jika dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang," tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan belum dapat dikonfirmasi terkait izin PBG yang menjadi dasar legalitas pembangunan gedung tersebut. Masyarakat berharap adanya keterbukaan informasi dan ketegasan dari instansi terkait demi ketertiban tata ruang di wilayah Labuhan Deli.(AL)