Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Pencurian Sepeda Motor di Medan Deli

Advertisement

Polsek Medan Labuhan Tangkap Residivis Pencurian Sepeda Motor di Medan Deli

JONNI NESTAFA
Selasa, 12 Mei 2026

MEDAN LABUHAN – Satreskrim Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga. Seorang pria berinisial H alias Heri Bagong (43), yang merupakan residivis kambuhan, diringkus petugas di kawasan Medan Marelan pada Selasa dini hari (12/5/2026).

Kronologi Kejadian
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 April 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Jl. KL. Yos Sudarso Gg. Sekato 16, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli.

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan memantau situasi rumah korban yang sepi dan minim penerangan. Melihat sebuah sepeda motor yang tidak terkunci stang, tersangka kemudian mendorong kendaraan tersebut sejauh 100 meter menuju arah rel kereta api untuk menghindari kecurigaan warga.

Penangkapan dan Barang Bukti
Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim Satreskrim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Heri Bagong diamankan pada Selasa, 12 Mei 2026, pukul 01.10 WIB. Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang digunakan 

untuk beraksi, antara lain:
• 2 buah kunci T
• ⁠1 buah kunci pas beserta perlengkapan pendukung lainnya.

Rekam Jejak Kriminal
Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan residivis yang sudah tiga kali berurusan 
dengan hukum, di antaranya:

1 Tahun 2013: Kasus pencurian mobil (divonis 3 tahun).

2 Tahun 2019: Kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu (divonis 3 tahun).

Motor hasil curian tersebut diketahui telah dijual melalui seorang perantara berinisial K di daerah Mabar seharga Rp800.000,-. Uang hasil penjualan digunakan tersangka untuk mencukupi kebutuhan pribadi.

Tindakan Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 huruf g jo Pasal 21 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).

Pihak Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan menegaskan komitmennya dalam memberantas kejahatan jalanan (3C).

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu ketenangan warga. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraannya," tutup pernyataan resmi tersebut.(Aldi)