Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.
Seharusnya sebelum melakukan pembangunan pemilik harus sudah memiliki pelank yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah ada izin PBG ,ini anehnya dari temuan wartawan dari seputar lokasi pembangunan tidak ada PBG, namun dikonfirmasi Wartawan kelokasi (Panglong Dobi Jaya/ yanti panggilan Ai Cina) Rumah pemilik Jl.Platina 1 Lingkungan 16 kel.Titipapan Kec.Medan Deli Alasan lagi pengurusan sama konsultan. Saat dikonfirmasi ke Pihak kelurahan, Pak lurah sudah menyurati bangunan 42 Pintu Kos-kosan itu ke pemilik bangunan tapi tidak ditanggapi..
Saat dikonfirmasi kedinas Perkim Sudah datang kelokasi bangunan dan di surati peringatan (SP 3)
Menurut informasi pekerja pada Rabu (13 /05/2026) ditanya wartawan, kami Sudah Memberikan untuk pengurusan ke konsultan tapi belum ada IZIN PBG Pak.
Pesan Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak,SH, Melalui data Perkim Akan Menurunkan Seluruh Satpol Untuk menindaklanjuti pelanggaran PBG, pemberhentian Secara paksa dan Membongkar kembali bangunan yang belum memiliki Izin.(Team)

