Header Ads Widget

Diduga Tak Kantongi PBG, Kepala Lingkungan 7 Bungkam Saat Dikonfirmasi Terkait Bangunan di Jalan Pematang Pasir

MEDAN DELI – Sebuah proyek pembangunan gedung di kawasan Jalan Pematang Pasir, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, menuai sorotan lantaran diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ironisnya, aparat kewilayahan setempat terkesan menutup diri saat dikonfirmasi oleh awak media pada Kamis (02/04/2026).

Berdasarkan pantauan di lokasi yang berada pada koordinat Lat 3.651722, Long 98.670477, terlihat aktivitas pembangunan struktur bangunan permanen yang cukup besar di area yang juga dikelilingi oleh kendaraan berat. Namun, di sekitar lokasi proyek tidak ditemukan adanya papan informasi PBG yang seharusnya dipasang sebagai bentuk transparansi publik sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kepala Lingkungan (Kepling) 7 Kelurahan Tanjung Mulia Hilir terkait legalitas bangunan tersebut, yang bersangkutan enggan memberikan keterangan dan memilih untuk bungkam. Sikap tertutup oknum Kepling ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan di tingkat lingkungan.

Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa bangunan tersebut sudah mulai berdiri sejak beberapa waktu lalu, namun mereka tidak pernah melihat adanya papan izin bangunan di area tersebut.

Sesuai dengan regulasi, setiap bangunan gedung di wilayah Kota Medan wajib memiliki PBG. Ketidaktegasan aparat di tingkat bawah dalam melakukan pengawasan dan memberikan informasi kepada publik dikhawatirkan dapat memicu maraknya bangunan liar yang merugikan tata ruang kota.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Tanjung Mulia Hilir maupun Kecamatan Medan Deli belum memberikan pernyataan resmi terkait status izin bangunan tersebut dan sikap bungkam yang ditunjukkan oleh Kepala Lingkungan 7.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar