MEDAN DELI – [3 Maret 2026] Sebuah proyek pembangunan gedung di Jalan Kawat 7, Lingkungan 9, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli, kini tengah menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan tersebut diduga kuat berdiri tanpa memiliki Perizinan Berusaha Gedung (PBG) yang sah.
Berdasarkan pantauan langsung awak media di lokasi pada Senin (2/3/2026), tidak ditemukan adanya Plang PBG yang seharusnya dipasang di area konstruksi sebagai bentuk transparansi dan kepatuhan terhadap Peraturan Daerah (Perda).
Respons Kepala Lingkungan dan Bungkamnya Lurah
Saat mencoba melakukan konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada pukul 17.35 WIB, Kepala Lingkungan (Kepling) setempat memberikan jawaban yang terkesan melempar tanggung jawab.
"Langsung saja jumpai sama yang punya bangunan," tulis Kepling 9 saat dikonfirmasi awak media.
Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Lurah Tanjung Mulia Hilir sejak tanggal 2 Maret hingga dini hari tidak membuahkan hasil. Pihak kelurahan belum memberikan jawaban apapun terkait aktivitas pembangunan di wilayahnya, sehingga memicu dugaan adanya pembiaran atau sikap "tutup mata" dari aparat pemerintahan setempat.
Pemilik Bangunan Teridentifikasi
Saat menelusuri informasi di lapangan, awak media sempat berbincang dengan salah satu pekerja bangunan. Berdasarkan keterangan tukang di lokasi, pemilik bangunan tersebut diketahui berinisial A.
"Ini yang punya Pak Aan, Pak. Beliau sedang keluar lagi kerja," ungkap salah seorang tukang saat ditanya mengenai keberadaan pemilik gedung.
Desakan kepada Dinas Perkim dan Pihak Kecamatan
Ketidakjelasan izin ini menimbulkan kekhawatiran terkait penataan ruang di Kota Medan. Awak media beserta masyarakat mendesak agar Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkim) serta pihak Kecamatan Medan Deli segera turun ke lapangan.
Perlu dilakukan pengecekan legalitas secara menyeluruh guna memastikan apakah bangunan tersebut telah memenuhi syarat teknis dan administratif sesuai aturan yang berlaku. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas dari pihak berwenang terkait dugaan pelanggaran izin bangunan di Jalan Kawat 7 tersebut.(AL)






0 Komentar