Header Ads Widget

Penimbunan dan pembangunan milik PT.GS di Yos Sudarso di duga tanpa izin

 

MEDAN DELI – Aktivitas penimbunan lahan di Jalan K.L. Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, kini tengah menjadi sorotan. Proyek penimbunan yang diduga melibatkan PT GS tersebut disinyalir menggunakan material yang menyerupai limbah, sehingga memicu pertanyaan mengenai legalitas dan dampak lingkungannya.

Berdasarkan pantauan tim media di lokasi pada Senin (02/03/2026), terlihat alat berat jenis ekskavator sedang meratakan gundukan material berwarna hitam pekat yang diduga merupakan limbah industri. Aktivitas ini berada tepat di pinggir jalan lintas yang padat, namun tidak terlihat adanya papan informasi proyek yang menjelaskan detail pekerjaan maupun asal-usul material timbun tersebut.

Upaya Konfirmasi yang Berliku
Guna mendapatkan kejelasan, awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada petugas keamanan (satpam) yang berjaga di lokasi penimbunan.

"Izin Bang, kami mau konfirmasi terkait penimbunan ini milik siapa?" tanya awak media di lapangan.

Petugas satpam tersebut menjawab singkat, "Ini milik PT GS Pak, coba saja konfirmasi langsung ke sebelah lokasi saat ini," ujarnya sembari mengarahkan tim ke kantor yang berada tidak jauh dari area penimbunan.

Sesuai arahan tersebut, awak media mendatangi kantor yang dimaksud. Namun, upaya untuk menemui manajemen perusahaan kembali terbentur oleh birokrasi keamanan. Saat tiba di kantor, petugas satpam di sana kembali memberikan jawaban serupa tanpa memberikan akses kepada pejabat yang berwenang.

"Izin Pak, kami dari media ingin konfirmasi terkait penimbunan itu," ujar salah satu wartawan. Petugas satpam di kantor tersebut hanya menanggapi dengan arahan singkat, "Langsung saja Pak ke PT GS."

Legalitas Dipertanyakan
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT GS belum memberikan keterangan resmi terkait asal material penimbunan yang diduga limbah tersebut. Tidak adanya transparansi dari pihak perusahaan di lapangan menimbulkan tanda tanya besar mengenai legalitas operasional dan izin lingkungan (AMDAL) dari aktivitas tersebut.

Masyarakat dan pemerhati lingkungan berharap instansi terkait, baik Dinas Lingkungan Hidup maupun pihak kepolisian, dapat segera turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan laboratorium terhadap material yang digunakan guna memastikan apakah material tersebut masuk dalam kategori Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) atau tidak.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar