MEDAN DELI – Sebuah proses mediasi pengembalian sepeda motor yang melibatkan warga Lingkungan XI dan Lingkungan VIII, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, menyisakan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Meski surat pernyataan pengembalian telah ditandatangani, status kepemilikan kendaraan tersebut diduga bermasalah.
Kronologi Singkat
Berdasarkan surat pernyataan tertanggal (sesuai dokumen), pihak pertama atas nama Andi Ismali telah menyerahkan kembali satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio kepada pihak kedua atas nama Ernanda. Proses ini dilakukan di hadapan Kepala Lingkungan XI Mabar.
Kejanggalan Status Kendaraan
Persoalan muncul ketika dilakukan penelusuran terkait asal-usul kendaraan tersebut. Berikut adalah poin-poin yang menjadi sorotan:
• Pernyataan Pihak Kedua: Berdasarkan keterangan dari Kepala Lingkungan, saudara Ernanda menyatakan bahwa sepeda motor tersebut sebenarnya adalah milik seorang oknum polisi yang bertugas di Polres Pelabuhan Belawan.
• Penolakan Mediasi: Saat upaya penyelesaian dilakukan, pihak yang disebut sebagai pemilik (oknum polisi) dilaporkan tidak bersedia menyelesaikan permasalahan tersebut secara transparan.
• Dugaan Tanpa Surat (Bodong): Muncul kecurigaan kuat di masyarakat bahwa sepeda motor tersebut tidak memiliki dokumen resmi (STNK/BPKB). Hal ini memicu pertanyaan mengapa kendaraan yang diduga tidak bersurat bisa berada di tangan pihak kedua untuk digadaikan.
Tanda Tanya Masyarakat
Kasus ini menimbulkan spekulasi negatif mengenai keterlibatan oknum aparat dalam praktik gadai kendaraan yang tidak jelas status hukumnya. Masyarakat berharap adanya klarifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang, khususnya Polres Pelabuhan Belawan, untuk menjelaskan status kendaraan tersebut agar tidak menjadi bola liar di tengah publik.
"Bagaimana mungkin kendaraan yang diduga milik anggota kepolisian berada dalam pusaran gadai-menggadai tanpa kejelasan surat-surat? Ini harus diusut tuntas agar terang benderang."(AL)






0 Komentar