Header Ads Widget

Diduga Tak Kantongi PBG, Bangunan di Lingkungan 13 Mabar Didesak Segera Disurati dan Diberi Surat Peringatan (SP)

MEDAN – Proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Lorong Benteng, Lingkungan 13, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, kini menjadi sorotan tajam. Pembangunan struktur kolom beton tersebut diduga kuat tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah dari Pemerintah Kota Medan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan pada Selasa (17/03/2026), tidak ditemukan adanya plang Izin Mendirikan Bangunan atau PBG yang terpasang di area proyek. Hal ini mengindikasikan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) terkait tata ruang dan bangunan gedung.


Menyikapi temuan tersebut, kami secara tegas menyampaikan poin-poin desakan kepada instansi terkait:

1. Kepada Pihak Kelurahan Mabar dan Kecamatan Medan Deli: Kami mendesak pihak Kelurahan dan Kecamatan untuk segera turun ke lapangan melakukan kroscek dokumen. Jika terbukti tidak memiliki izin, segera terbitkan Surat Peringatan (SP) kepada pemilik bangunan agar menghentikan aktivitas pengerjaan.

2. Kepada Dinas Perkim Kota Medan: Kami meminta Dinas Perkim untuk segera menyurati pemilik bangunan dan memberikan tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku. Jangan ada kesan pembiaran terhadap bangunan yang diduga "liar" di wilayah Mabar.

Ketegasan dari pihak Kelurahan, Kecamatan, hingga Dinas Perkim sangat diperlukan guna memastikan kepatuhan warga terhadap aturan hukum dan menjaga Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan dari sektor retribusi perizinan.

Kami akan terus memantau perkembangan di lokasi guna memastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu di wilayah Lingkungan 13, Kelurahan Mabar.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar