Header Ads Widget

Abaikan SP3, Bangunan Diduga Liar di Medan Marelan Tetap Beroperasi; Satpol PP Didesak Segera Lakukan Penyegelan



MEDAN, SUMATERA UTARA – Pembangunan sebuah struktur bangunan besar yang diduga tidak mengantongi Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Medan Marelan, terus berjalan mulus tanpa hambatan. Padahal, berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut dikabarkan telah menerima Surat Peringatan ke-3 (SP3), namun aktivitas di lapangan tetap berlangsung seolah kebal hukum.

Pantauan di lokasi pada Senin (16/03/2026), sejumlah pekerja masih terlihat melakukan aktivitas konstruksi pada bangunan yang didominasi rangka baja tersebut. Keberadaan bangunan ini memicu tanda tanya besar di tengah masyarakat terkait penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Medan.


Dugaan Pembiaran oleh Aparat Penegak Perda
Muncul dugaan kuat adanya sikap "tutup mata" atau ketidaktegasan dari pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan. Meskipun tahapan administrasi teguran sudah mencapai SP3, tindakan nyata berupa penyegelan atau penghentian paksa belum juga dilakukan.

"Kami melihat ada kejanggalan di sini. Jika SP3 sudah keluar tapi bangunan masih 'mulus' pengerjaannya, maka kredibilitas Satpol PP dipertanyakan. Kami menduga tidak ada sikap tegas untuk melakukan tindakan nyata di lapangan," ujar perwakilan warga/pemantau kebijakan setempat.


Desakan Penyegelan Sesuai Undang-Undang
Pihak masyarakat mendesak agar Satpol PP Kota Medan segera turun ke lokasi untuk melakukan penyegelan terhadap bangunan tersebut. Hal ini mengacu pada aturan hukum yang berlaku mengenai bangunan gedung yang wajib memiliki izin sebelum memulai konstruksi.

"Kami mendesak Satpol PP untuk segera melakukan penyegelan. Jangan ada tebang pilih dalam penegakan aturan. Jika tidak ada izin, maka sesuai undang-undang, bangunan tersebut harus segera dihentikan aktivitasnya agar tidak menjadi preseden buruk bagi penataan ruang di Kota Medan," tegasnya.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Medan, khususnya Satpol PP, tidak kalah oleh oknum pemilik bangunan yang membandel demi menjaga marwah supremasi hukum dan ketertiban tata ruang kota.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar