MEDAN – Sebuah proyek pembangunan gedung yang berlokasi di Jalan Meteorologi Raya, Kecamatan Medan Tembung, disorot lantaran diduga kuat belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pantauan awak media di lapangan pada Jumat (20/02/2026), tidak terlihat adanya plang izin PBG yang dipasang di area proyek sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Saat dikonfirmasi di lokasi pembangunan, awak media bertemu langsung dengan pengawas lapangan yang bernama Riki. Dalam percakapan tersebut, Riki sempat berkelakar mengenai banyaknya rekan media yang datang memantau lokasi tersebut.
"Dari mana pak? Wah, banyak sekali media ya pak, sudah enam media yang datang kemari hari ini," ujar Riki saat menyapa awak media.
Alasan Kendala Administratif
Kepada awak media, Riki mengakui bahwa izin PBG untuk bangunan tersebut memang belum terbit. Ia mengklaim pihaknya telah berupaya menempuh jalur resmi selama dua bulan terakhir, namun prosesnya hingga kini masih menggantung di dinas terkait.
"Saya sudah mengurus surat izin PBG, namun sudah dua bulan belum juga selesai. Bahkan Keterangan Rencana Kota (KRK) saja belum keluar," ungkapnya dengan nada kecewa.
Riki juga mencurahkan kekesalannya terkait birokrasi perizinan yang menurutnya tidak sejalan dengan itikad baik pemilik bangunan. Ia merasa sudah mencoba mengikuti aturan, namun kenyataan di lapangan justru sebaliknya.
"Saya sudah berusaha menjadi warga negara yang baik dengan mengurus izin, tapi malah dipersulit," ketus Riki.
Pelanggaran Aturan Pembangunan
Secara regulasi, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, setiap pembangunan fisik gedung diwajibkan memiliki PBG sebelum pengerjaan dimulai. Plang izin berfungsi sebagai bentuk transparansi publik bahwa bangunan tersebut telah sesuai dengan zonasi dan standar keamanan.
Meski pengawas mengaku sedang dalam proses pengurusan, aturan secara tegas menyatakan bahwa kegiatan pembangunan tidak boleh berjalan sebelum dokumen perizinan resmi keluar. Aktivitas fisik yang terus berlanjut tanpa PBG dan KRK ini berisiko memicu tindakan tegas dari dinas terkait, mulai dari teguran tertulis hingga penghentian paksa kegiatan (penyegelan).
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada dinas terkait di lingkungan Pemko Medan guna mempertanyakan kendala perizinan yang dialami serta status legalitas bangunan tersebut.(AL)






0 Komentar