DELI SERDANG – Sebuah proyek bangunan permanen di Jalan Bersama, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menjadi sorotan. Pasalnya, bangunan yang sudah berdiri kokoh dan sedang dalam proses pengerjaan intensif ini terpantau tidak memiliki plang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (20/02/2026), aktivitas pekerja tampak berjalan lancar tanpa ada hambatan. Namun, transparansi mengenai izin mendirikan bangunan tersebut justru tampak gelap gulita.
Aksi "Ping-pong" Informasi
Saat tim media mencoba melakukan konfirmasi terkait legalitas bangunan tersebut, terjadi fenomena saling lempar tanggung jawab. Awalnya, para pekerja di lokasi mengarahkan awak media untuk langsung bertanya kepada pemilik bangunan.
Namun, bukannya memberikan keterangan yang jelas, pemilik bangunan justru kembali melemparkan urusan tersebut kepada tukang yang bekerja.
"Ini sudah diurus, tiga bulan lagi baru keluar izinnya," cetus salah seorang tukang di lokasi saat ditanya mengenai ketiadaan plang PBG.
Melanggar Aturan atau Kebal Hukum?
Pernyataan tukang tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pembangunan baru boleh dilaksanakan setelah izin (PBG) diterbitkan dan plang dipasang di lokasi sebagai bentuk transparansi publik.
Fenomena "membangun sambil mengurus izin" ini jelas melangkahi prosedur hukum yang ada. Hal ini memicu pertanyaan kritis: Apakah aturan memperbolehkan pembangunan berdiri sebelum izin fisik keluar? Ataukah ada pembiaran dari instansi terkait?
Desakan untuk Dinas Perkim dan Satpol PP
Ketidakjelasan ini menjadi raport merah bagi pengawasan tata ruang di wilayah Deli Serdang. Masyarakat mendesak agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta pemerintah daerah yang berwenang segera turun ke lapangan untuk melakukan kroscek dan penindakan tegas.
Jika dibiarkan, hal ini akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum bangunan gedung di Sumatera Utara. Pemerintah tidak boleh tutup mata terhadap bangunan-bangunan yang "curi start" sebelum mengantongi legalitas resmi.(AL)






0 Komentar