MEDAN – Sebuah proyek pembangunan gedung di Jalan Kapten Rahmad Buddin, Medan Marelan, Sumatera Utara, menuai kritik tajam. Selain diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), proyek tersebut juga terlihat mengabaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Sabtu (28/02/2026).
Pantauan awak media di lokasi menunjukkan konstruksi rangka baja yang sedang berdiri tanpa adanya plang informasi izin bangunan yang terpasang. Selain itu, para pekerja di lokasi terlihat melakukan aktivitas konstruksi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) atau perangkat keamanan (Safety) yang memadai, yang sangat berisiko bagi keselamatan jiwa mereka.
Bungkamnya Pekerja dan Tanggapan Penjaga
Saat dikonfirmasi oleh awak media, para tukang di lokasi lebih memilih bungkam dan tidak memberikan keterangan apa pun terkait pemilik maupun perizinan bangunan tersebut.
Namun, seorang pria yang mengaku sebagai penjaga keamanan di lokasi tersebut, yang akrab disapa Wak Ren, akhirnya memberikan tanggapan singkat. Ia menyatakan bahwa pemilik bangunan tersebut berasal dari daerah Sutomo.
"Ini yang punya orang Sutomo. Kalau mau jumpa, hari Senin saja kemari," ujar Wak Ren singkat kepada wartawan.
Dugaan Pembiaran oleh Pemerintah Setempat
Kondisi ini memicu dugaan adanya praktik "tutup mata" atau pembiaran yang dilakukan oleh pihak kelurahan, kecamatan, maupun Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (Perkim) Kota Medan. Pengawasan terhadap bangunan liar dan keselamatan kerja dinilai sangat lemah di wilayah tersebut.
Seharusnya, setiap pembangunan gedung wajib memiliki izin yang jelas sesuai dengan regulasi yang berlaku dan menjamin keselamatan para pekerjanya sesuai UU K3.
Desakan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Masyarakat dan pemerhati lingkungan meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait untuk segera turun ke lapangan melakukan sidak dan tindakan tegas.
"Kami meminta APH dan Pemerintah Kota Medan jangan ada pembiaran terhadap bangunan liar ini. Selain melanggar aturan perizinan, mengabaikan keselamatan pekerja adalah pelanggaran serius. Jangan tunggu ada korban jiwa baru bertindak," ungkap salah satu warga yang melintas.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemilik bangunan maupun instansi pemerintah terkait belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai legalitas dan pengawasan proyek tersebut.(AL)






0 Komentar