DELI SERDANG, SUMATERA UTARA – Sebuah proyek pembangunan gedung di kawasan Gang Selasih 15, Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan. Pasalnya, bangunan permanen berlantai dua tersebut kedapatan sedang berlangsung tanpa adanya pemasangan papan informasi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di lokasi proyek.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Jumat (20/02/2026), aktivitas konstruksi terlihat berjalan masif. Namun, tidak ditemukannya plang PBG menimbulkan tanda tanya terkait legalitas pembangunan gedung tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Klaim Pemilik vs Fakta Lapangan
Saat dikonfirmasi oleh awak media, pemilik bangunan menyatakan bahwa proyek tersebut telah memiliki izin. Ia bahkan mengklaim telah melakukan koordinasi dan mendapatkan "izin" dari pihak dinas terkait (Cipta Karya).
Namun, penelusuran lebih mendalam yang dilakukan oleh tim media mengungkap fakta berbeda. Diketahui bahwa bangunan tersebut baru sampai pada tahap Keterangan Rencana Kabupaten (KRK) atau informasi tata kota. Secara hukum, KRK bukanlah dokumen izin mendirikan bangunan, melainkan hanya dokumen awal yang menjelaskan peruntukan lahan dan syarat teknis bangunan.
Tinjauan Hukum Bangunan Gedung
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (yang merevisi UU Bangunan Gedung), setiap pemilik bangunan gedung wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum memulai konstruksi.
"Bangunan baru diperbolehkan berdiri dan memulai tahap konstruksi fisik apabila dokumen PBG telah diterbitkan oleh pemerintah daerah melalui sistem SIMBG. Mengandalkan KRK saja tidak cukup kuat secara hukum untuk memulai pembangunan."
Tindakan membangun tanpa PBG dapat dikenakan sanksi administratif mulai dari penghentian sementara pekerjaan, denda, hingga perintah pembongkaran bangunan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Masyarakat Mempertanyakan Pengawasan
Keberadaan bangunan yang tetap berjalan meski diduga belum melengkapi administrasi perizinan ini memicu pertanyaan terkait fungsi pengawasan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Deli Serdang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penindakan atau validasi atas klaim "izin orang dalam" yang disampaikan oleh pemilik bangunan.
Secara aturan hukum di Indonesia, KRK (Keterangan Rencana Kabupaten/Kota) hanyalah panduan teknis mengenai apa yang boleh dibangun di atas lahan tersebut. Izin resmi untuk mulai membangun adalah PBG (Persetujuan Bangunan Gedung). Membangun hanya dengan KRK dianggap ilegal dan melanggar prosedur hukum.(AL)






0 Komentar