MEDAN, 19 Februari 2026 – Praktik ketenagakerjaan di PT ES Hupindo kini menjadi sorotan. Perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Medan (KIM) 1 tersebut diduga melakukan upaya intimidasi dengan mengarahkan karyawan tetap untuk mengundurkan diri guna menghindari kewajiban pembayaran uang pesangon sesuai undang-undang yang berlaku.
Kasus ini menimpa Indra, seorang karyawan yang telah mengabdi selama 11 tahun 7 bulan di perusahaan tersebut. Permasalahan bermula saat Indra mengalami kendala pribadi di luar urusan pekerjaan yang menyebabkannya tidak dapat masuk kerja selama tiga bulan.
Kronologi Kejadian
Selama masa ketidakhadirannya, istri Indra secara kooperatif terus memberikan laporan kepada pihak perusahaan mengenai situasi suaminya. Pihak manajemen melalui pesan lisan meminta agar Indra menghadap perusahaan setelah urusan pribadinya selesai.
Namun, saat Indra mendatangi kantor untuk kembali berkoordinasi, ia mengaku justru diarahkan oleh Manajer Perusahaan, Pak Arie, untuk menandatangani surat pengunduran diri. Hal ini dianggap janggal karena:
• Tanpa Surat Peringatan (SP): Perusahaan diduga tidak pernah melayangkan SP 1 hingga SP 3 sebelum mengarahkan pengunduran diri.
• Indikasi Penghindaran Pesangon: Dengan status karyawan tetap dan masa kerja belasan tahun, biaya PHK yang seharusnya diterima Indra berjumlah signifikan. Mengundurkan diri secara sukarela akan menghapus hak atas uang pesangon/uang tolak tersebut.
Tanggapan Pihak Perusahaan
Saat dikonfirmasi pada Kamis (19/2), Pak Arie selaku manajer PT ES Hupindo membantah adanya paksaan. Ia berdalih bahwa segala proses telah sesuai dengan aturan dan administrasi yang sah.
"Kalau haknya Indra belum menerima karena masih diajukan karena semua itu kan pakai aturan. Terkait pengunduran diri Indra itu tanpa paksaan dari perusahaan, suratnya ada pakai meterai. Kalau terkait Indra bekerja, itu yang tahu perusahaan, bukan wartawan," ujar Pak Arie singkat sebelum menyudahi pembicaraan.
Pelanggaran Hak Pekerja
Pihak Indra merasa tersudut dengan adanya tekanan untuk menandatangani surat bermeterai tersebut. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, ketidakhadiran karyawan seharusnya diproses melalui mekanisme pemanggilan resmi dan sanksi bertahap (SP), bukan dengan pengarahan pengunduran diri secara sepihak yang merugikan hak finansial pekerja.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi praktisi ketenagakerjaan mengenai pentingnya transparansi dan perlindungan hak-hak buruh, terutama bagi mereka yang telah memberikan loyalitas selama belasan tahun.(AL)






0 Komentar