Header Ads Widget

Responsive Advertisement

Satpol PP Dan Perkim Deli Serdang Terkesan Tak Bernyali Untuk Menindak Bangunan Tanpa PBG Milik RJ.

Percut Sei Tuan - Pembangunan perumahan dan ruko yang beralamat dijalan badar kalihpa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang diduga belum mengantongi izin PBG,akan tetapi pekerjaan sudah berdiri tanpa ada hambatan dari pihak pemerintah terkait.

Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.

Seharusnya sebelum melakukan pembangunan pemilik harus sudah memiliki pelank yang membuktikan kalau lah bangunan tersebut sudah ada izin PBG ,ini anehnya dari temuan wartawan dari seputar lokasi pembangunan tidak ada PBG, namun tetap berdiri.

Informasinya yang diterima oleh salah seorang tukang bernama Yanto, saat ditanya wartawan mengatakan ini bangunan milik Reza panglong orangnya sedang diluar,terkait ditanya soal ijinnya kalau itu saya gak tau bang,saya hanya pekerja saja,"kata Yanto.

Satpol PP dan Perkim Deli Serdang,seakan tutup mata tentang berdirinya bangunan tersebut karena diduga berdiri belum kantongi izin PBG,seharusnya apa bila pemilik bangunan saat ingin membangun setelah bangunan selesai mencapai 85 persen mereka ingin mengurus ijin PBG ,iya biasanya bangunan tersebut harus di runtuhkan dulu baru bisa membuat ijin baru,hal ini kalau memang mengikuti peraturan.

Bahkan seorang pemilik bangunan Reza mencoba menelpon awak media, terkesan melaga hingga menganggarkan oknum wartawan mencoba menelpon mengaku gaku kalau lah pemilik rumah ada saudaranya dan meminta bangunan tersebut jangan diganggu.(AL)

Posting Komentar

0 Komentar