Medan – Pemadangan di Kawasan Kota Medan kian jadi sorotan terkait masalah bangunan yang diduga tanpa PBG kian marak kali ini berada Jalan Tombak , Kelurahan, Sidorejo Hilir, Kecamatan Medan Tembung Meski persoalan ini telah berlangsung puluhan tahun, terkait izin IMB hingga PBG dinilai tak membawa perubahan berarti, Sabtu (24/1/2026).
Informasi yang terima wartawan dari seorang pengawas lapangan menyebutkan, bangunan ini milik Yudi bengkel , kalau soal ijin PBGnya semua sudah diurus pak,"sebut pengawas lapangan pak Bagio.
Pemilik Rumah Yudi bengkel ketika di konfirmasi langsung dari lokasi bangunan miliknya ditanya soal ijin PBGnya, sudah ada juga orang macam kalian datang dan kita kasih ini malah datang lagi , sebetulnya apa sih urusan kalian soal bangunan ini?.kata Yudi, kalau terkait ijin sudah ada yang urus kemungkinan sebentar juga lagi slesai, sembari meniggalkan awak media ini pemilik langsung pergi, dengan mengatakan silahkan kalian tanya saja kan ini sudah ada mandornya,"ucap Yudi
Padahal setiap bangunan yang belum memiliki izin resmi untuk permohonan bangunan gedung (PBG) sebagai mana dimaksud dalam UU.No.11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 24 dan pasal 185 huruf B serta peraturan pemerintah (PP) No.16 tahun 2021 tentang pertumbuhan pelaksanaan UU.No.28 tahun 2022 tentang bangunan gedung,ini sudah jelas pemilik bangunan telah melanggar.
"Bagi pemilik bangunan gedung yang tidak memiliki persyaratan perzinan bangunan berupa PBG dapat dikenakan sanksi administratif, denda hingga pidana penjara.
Maka dari itu Warga berharap pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera turun tangan untuk menghentikan praktik pembiyaran ini dan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti melanggar aturan agar PAD tidak mudah bocor.(AL)



0 Komentar